SEMARANG, beritajateng.tv – Kabar baik kini kembali datang dari Pemerintah yang menyatakan pendaftaran CPNS dan PPPK akan resmi di buka pada bulan September 2023 mendatang.
Tentunya hal ini merupakan kesempatan baik bagi kamu yang sudah bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menariknya lagi, kesempatan ini ternyata sangat berpeluang bagi kamu para lulusan baru (fresh graduate) untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nah, bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri, cek persyaratan yang perlu kamu persiapkan berikut ini.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka, Saatnya Honorer dan Fresh Graduate Merapat, Ini Tipsnya!
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Berikut beberapa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus kamu perhatikan.
1. Warga Negera Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah di penjara
4. Tidak pernah di berhentikan tidak hormat dari PNS, TNI atau kepolisian
5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI atau anggota partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang di buka
7. Sehat secara jasmani dan rohani
8. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Adapun beberapa persyaratan dokumen yang perlu kamu persiapkan seperti;
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di lokasi manapun
6. Curiculum Vitae (CV)
Apabila beberapa persyaratan di atas sudah kamu penuhi, maka selanjutnya kamu bisa melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Cara mendaftarnya sangat mudah yaitu kamu bisa membuka terlebih dahulu laman https://sscasn.bkn.go.id. Setelah itu daftarkan akun SSCASN dan mulai isi informasi yang di minta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, email yang aktif. Kemudian, setelah data semua berhasil di isi dengan benar maka klik “Lanjutkan.” Jika sudah, tekan bagian menu “Proses Pendaftaran Akun” dan tunggu konfirmasi registrasi.
Selanjutnya kamu bisa kembali login, ikuti sesuai arah hingga masuk pada bagian pilih jenis seleksi dan formasi CPNS sesuai dengan lulusan atau pendidikan yang kamu miliki.
Berikutnya adalah kamu unggah beberapa berkas yang di minta sesuai dengan format yang sudah di tentukan.
Langkah terakhir, kamu bisa cetak kartu pendaftaran.
BACA JUGA:Kualitas Udara di Kota Semarang Masuk Kategori Sedang, Dinkes: Waspada Penyakit Saluran Pernafasan
Demikian informasi mengenai beberapa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Semoga membantu.(*)
Editor: Farah Nazila





