Lanjutnya, Arief menyampaikan kondisi tersebut dikarenakan adanya pendaftar melalui sarana pos dan surat elektronik yakni berkas tidak lengkap, foto 3×4, ijazah belum legalisir atau tidak bisa menunjukan aslinya, usia belum 25 tahun dan sebagainya sehingga berdampak pada prosentase tidak terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di 5 Kecamatan yang akhirnya pendaftaran nya diperpanjang antara lain Tembalang, Gunungpati, Semarang Barat, Ngaliyan dan Gajahmungkur.
“Maka kami menyarankan bagi masyarakat yang akan mendaftar pada masa perpanjangan ini sebaiknya dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Semarang di Jl. Taman Brotojoyo 2 lokasi depan Kantor Kecamatan Semarang Utara,” tutupnya.
Tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan berikut nya adalah perpanjangan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-8 Oktober 2022, Pukul 09.00-17.00 WIB dan hasil penelitian berkas administrasi pada tahap pendaftaran ini akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022 untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes tertulis.
Untuk persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan selengkapnya bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Semarang atau mengunjungi link https://bit.ly/panwascamkosem2022. (Ak/El)