Sebagai informasi, KPU Jateng mencatat ada 28.289.413 DPT pada Pemilu 2024. Sehingga, minimal dukungan yang mesti seorang cagub dan cawagub peroleh untuk maju independen ialah 1.838.811 dukungan.
Lebih lanjut, Paulus menuturkan orang yang mendukun calon independen itu harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Dukungan tersebut berupa tanda tangan dukungan pada formulir yang KPU atur [formulir model B.1-KWK], beserta fotokopi KTP-el. [pendukung] tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Jateng,” jelasnya.
Pendukung cagub-cawagub yang usia tak memenuhi syarat, seperti berusia di bawah 17 tahun, maka wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin.
“Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi secara administrasi dan faktual,” tandas Paulus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi