Namun pihaknya memastikan sebanyak 18 partai akan mendaftarkan Bakal Calon Legislatif mereka ke KPU Jateng.
“Sudah 18 partai semuanya konfirmasi hadir. Jadi ini (Partai Ummat) partai yang ke-12 ya, yang 6 itu nanti, sore sampai malam, tetapi 18 parpol semuanya sudah mengonfirmasi akan hadir,” tutupnya.
Turut hadir Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono yang mengawasi jalannya proses pengajuan bakal calon di hari terakhir ini.
Pihaknya menuturkan bahwa proses yang berlangsung selama dua minggu dari tanggal 1 Mei silam. Ini masih terkait bacaleg yang memenuhi persyaratan pendaftaran saja. Sehingga proses pengawasan juga akan terus berjalan.
“Jadi belum berbicara soal apakah syarat pencalonan itu sah atau tidak, yang penting ada atau tidak. Nah ini tadi ada kasus seperti itu, itu kan berbeda dapil saja tetapi tidak nenyangkut kasus keabsahan,” ungkap Heru.
Menurutnya, munculnya permasalahan akan terlihat usai KPU menyelesaikan administrasi perbaikan di tanggal 23 Juni 2023 mendatang. Atau dengan kata lain saat Daftar Calon Sementara (DCS) sudah diumumkan.
“Kemudian setelah DCS itu akan muncul masalah-masalah, yaitu sengketa atau pelanggaran administrasi yang kemudian Bawaslu sudah siap menerima dan melayani mereka terkait dengan bakal calon yang kemudian ada persoalan dalam pendaftaran kali ini,” tutupnya (*).
Editor: Andi Naga Wulan.