Ekbis

Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kenakan Sanksi Administrasi Hampir Rp 2 Miliar

×

Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kenakan Sanksi Administrasi Hampir Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kenakan Sanksi Administrasi Hampir Rp 2 Miliar
Tangkap layar secara daring kegiatan RDKB Maret, Selasa 2 April 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK mulai mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,990 miliar.

Bahkan pemberian denda dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten. Satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran pada Maret 2024 kemarin

Selain itu juga pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak. Dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Hal ini kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Selasa (2 April 2024).

Ia mngatakan ada delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek. Yang mendapat sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,215 miliar.

Menurutnya, ada juga dua perusahaan efek da tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan selaku WPPE. Terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU Pasar Modal dan pelanggaran pengendalian internal perusahaan efek. Yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Inarno menjelaskan, pelanggaran pengawasan terhadap wakil dan pegawai perusahaan efek. Dan pelanggaran perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek. Dan perantara pedagang efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK.

Penegakan Hukum Pasar Modal

“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu perorangan. Terkait pelanggaran Pasal 90 UU Pasar Modal atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi,” kata Inarno.

Lebih lanjut Inarno menjelaskan, selama 2024 ini OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak. Yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,275 miliar 13 perintah tertulis dan satu pembekuan izin perseorangan serta satu pencabutan izin orang perseorangan.

Kemudian juga ada dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda, atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

“Ada 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” pungkas dia secara daring dalam kegiatan RDKB Maret, Selasa 2 April 2024. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp