SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebut penentuan jumlah kursi partai politik untuk DPRD Provinsi secara resmi akan diumumkan setelah ada atau tidaknya perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penentuan jumlah kursi (secara resmi) itu setelah MK, kalau ada (perselisihan) MK. Sekarang kan masih tahap rekapitulasi,” ujar Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah saat beritajateng.tv temui di Hotel KHAS Semarang, Rabu 28 Februari 2024.
Akmal, sapaan akrabnya, menuturkan rekapitulasi suara baru akan berlangsung pada awal Maret 2024 selama 3 hari.
“Jadwalnya 3 hari, tanggal 5 sampai 7 Maret. Setelah selesai rekapitulasi, kita tetapkan hasilnya di provinsi dulu. Kita tetapkan hasilnya dulu, kita hanya menetapkan perolehan masing-masing parpol dan paslon di Jateng. Plus anggota DPD Jateng,” tuturnya.
Tak hanya berhenti sampai penetapan di provinsi, lanjut Akmal, tahapan selanjutnya ialah rekapitulasi di KPU RI.
“Setelah di RI selesai, nanti RI membuat keputusan dan ditunggu beberapa hari. Ada atau tidak perselisihan hasil di MK. Kalau misalnya ada, berarti kita menunggu proses di MK selesai,” terang Akmal.
BACA JUGA: Pertama Dalam Sejarah, PKB Raih Kursi di DPRD Kabupaten Blora Terbanyak
Pengumuman penetapan paslon atau calon terpilih baru akan berlangsung jika tak ada perselisihan di tingkat MK yang terajukan.
“Itu perhitungan kursi untuk legislatif. Misal parpol A dapat berapa dan siapa suara paling tinggi di antara caleg-caleg pada parpol itu. Jadi tahapannya masih panjang,” beber Akmal.
Akmal beberkan penentuan kursi menggunakan saint league
Metode saint league masih menjadi cara bagi KPU untuk menentukan perolehan kursi calon legislatif. Akmal menyebut, rekapitulasi suara di lakukan per dapil.
Penghitungan suara parpol di setiap dapil akan berlangsung secara keseluruhan. Penentuan kursi bukan dari perolehan suara caleg secara individu, melainkan menurut Akmal, berdasarkan suara parpol secara keseluruhan.
“Suara parpol keseluruhan itu adalah suara parpol dan caleg berapa, kemudian dibagi, pembaginya itu adalah 1,3,5. Dari hasil pembagian itu siapa yang mendapatkan kursi dilihat dari suara terbanyak. Misalnya dapil 1 ada 8 kursi, nanti kita bagi sampai dapat 8 kursi itu, pakai saint league,” jelasnya.
BACA JUGA: Fraksi Golkar Optimis Perolehan Kursi Naik di DPRD Provinsi, Ferry Wawan: Tunggu Hasil Resmi KPU
Hal yang Akmal garis bawahi ialah perbedaan perhitungan antara DPRD Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI. Meski sama-sama menggunakan metode saint league, namun tak semua parpol ikut serta dalam penentuan kursi DPR RI.
“Kalau di kabupaten/provinsi itu semua partai terhitung, yang tidak terhitung itu untuk DPR RI. Kan ada PT 4 persen, jadi itu tidak berlaku. Misal di daerah ada parpol yang tidak masuk 4 persen, itu tetap kita hitung,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila




