Jateng

Penentuan UMK Semarang 2026 Tunggu Acuan Resmi dari Kemenaker

×

Penentuan UMK Semarang 2026 Tunggu Acuan Resmi dari Kemenaker

Sebarkan artikel ini
Disnaker Semarang Tegaskan THR Harus Dibayar Uang Bukan Parsel, Paling Lambat H-7 Lebaran
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses penetapan Upah Minimum Kota Semarang tahun 2026 masih berada pada tahap menunggu. Hingga kini, Pemerintah Kota Semarang belum dapat menentukan besaran UMK 2026 karena belum menerima kebijakan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti alur dan regulasi yang ditetapkan oleh pusat.

Ia memastikan daerah tidak boleh menetapkan UMK lebih dahulu karena berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Belum ada arahan atau regulasi baru, kita tidak boleh mendahului, karena akan melanggar aturan. Jadi kita tunggu saja,” kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno, penentuan UMK selalu mulai dari kebijakan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan akan menetapkan formula dan acuan resmi yang kemudian baru ke seluruh daerah sebagai dasar penghitungan upah minimum.

Setelah regulasi tersebut terbit, proses pembahasan di tingkat daerah baru dapat mulai. “Nanti ada acuan dari kementerian. Setelah keluar, pusat menyampaikan ke daerah. Baru kemudian Dewan Pengupahan rapat, lalu hasilnya kami sampaikan kepada Walikota,” jelasnya.

BACA JUGA: Aturan UMP-UMK dari Pemerintah Tak Kunjung Turun, Pengamat Khawatir Ganggu Psikologis Pasar

Dewan Pengupahan Kota Semarang akan menggelar rapat untuk membahas usulan UMK berdasarkan ketentuan yang ada, sebelum hasilnya maju ke Walikota Semarang untuk ditetapkan.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak ada kendala teknis dalam persiapan penetapan UMK. Namun, situasi nasional turut memengaruhi waktu keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat.

Fokus pemerintah terhadap berbagai kondisi di sejumlah daerah menjadi salah satu faktor yang membuat proses ini belum berjalan.

“Saat ini kan banyak daerah yang kena musibah, mungkin Pusat juga masih fokus kesana,” paparnya.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha terkait potensi kenaikan UMK yang di nilai dapat berdampak pada iklim investasi. Sutrisno memilih bersikap hati-hati. Ia tidak ingin berspekulasi sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Sutrisno mengajak semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk menyikapi proses penetapan UMK dengan tenang dan optimistis. Ia menilai pemerintah pusat telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengeluarkan kebijakan, termasuk kondisi ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Ia menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Karena itu, dia berharap keputusan UMK 2026 nantinya mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha di Kota Semarang.

“Kita tidak berani menerjemahkan macam-macam. Pemerintah pusat pasti lebih paham. Kita ini hanya menjalankan kebijakan. Yang penting kita berdoa saja, semoga keputusan terbaik diberikan,” ujarnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp