SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati pengalihan status kepegawaian dan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pusat.
Alasan pengalihan kewenangan tersebut, untuk mengurangi tekanan fiskal daerah. Sebab tak sedikit pemerintah daerah yang mengalami kesulitan menggaji P3K karena keterbatasan keuangan daerah.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito mengatakan, kebijakan pengalihan status kepegawaian dan pengelolaan guru P3K tersebut memang akan banyak memangkas beban APBD daerah. Khususnya pada anggaran belanja pegawai.
BACA JUGA: Beban Mengajar Guru Kian Berat, DPRD Minta Pemkab Semarang Cari Solusi Kekurangan Guru
“Harapan kami di daerah, kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 15 September 2026.
Pujo Pramujito mengatakan, setiap kebijakan baru memungkinkan datang dengan dampak, baik positif maupun negatif.
Akan tetapi, dia berharap Kabupaten Semarang dapat menerima dampak positif. Khususnya dengan kebutuhan tenaga pengajar (guru). Selain itu pelayanan pendidikan kepada segenap masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
Dia bilang, realitas di lapangan banyak sekolah di Kabupaten Semarang masih kekurangan tenaga pengajar akibat banyak dari mereka yang sudah memasuki masa pensiun.
Pemerataan Guru di Kabupaten Semarang
Di sisi lain, lanjut legislator PDIP ini, Pemkab Semarang juga akan melakukan penataan dan pemerataan distribusi tenaga pengajar agar pelayanan pendidikan dinsekolah- sekolah tetap optimal.
“Sehingga walaupun kelak penggajiannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, penempatan mereka (guru PPPK) tidak berubah. Tetap berada di daerah (Kabupaten Semarang),” katanya.
Namun demikian, sampai dengan saat ini, Jito mengatakan, masih menunggu seperti apa regulasi yang akan mengatur. Sehingga dia pun belum bisa menjelaskan lebih banyak terkait dengan kebijakan pengalihan PPPK oleh pemerintah pusat.
“Kami harus menunggu terlebih dahulu regulasinya. Harapannya regulasi tersebut tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk bisa melakukan pemerataan guru,” ucapnya.
Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, juga menyampaikan hal yang sama.
Wanny mengatakan, belum mendapatkan informasi resmi terkait regulasi berkaitan kebijakan terhadap guru PPPK tersebut.
Baik yang berkaitan dengan pengalihan status guru PPPK guru di daerah menjadi ASN Pemerintah Pusat, maupun pengalihan status dari PPPK paruh wwktu jadi PPPK ataupun PPPK jadi PNS.
BACA JUGA: Satu Guru dan 136 Siswa SMAN 1 Tunjungan Blora Diduga Keracunan MBG, Enam Orang Dilarikan ke Klinik
Menurutnya, apabila ebijakan tersebut terealisasi, maka Pemkab Semarang siap melaksanakannya sesuai dengan ketentuan.
Sebagai informasi, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Semarang sebanyak 5.500 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 50 persen merupakan guru PNS. Kemudian, jumlah PPPK sebanyak 4.800.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 4.200 orang di antaranya merupakan guru PPPK. Sedangkan, jumlah guru PPPK Paruh Waktu hanya berkisar 30 persennya saja,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





