SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat ekonomi asal Undip Semarang, Esther Sri Astuti menyebut keberadaan pinjaman online alias pinjol belum sepenuhnya aman meski telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengajar program studi Ilmu Ekonomi itu menyebut keamanan data pribadi menjadi penyebab utama. Terlebih, pengguna pinjaman online maupun paylater, bagi Esther, belum terlalu melek literasi keuangan.
“Masalahnya begini, orang-orang yang biasanya pakai paylater atau pinjol itu, nyuwun sewu (mohon maaf), mungkin secara keuangan tidak melek literasi keuangan. Karena orang yang literasi keuangannya bagus tidak akan begitu,” ucap Esther kepada beritajateng.tv, Selasa sore 8 Agustus 2023.
BACA JUGA: Butuh Dana Cepat? Ajukan Pinjaman di 5 Aplikasi Pinjol OJK Ini, Aman dan Suku Bunga Rendah!
Bahkan, ia secara pribadi tidak menyukai mekanisme yang pinjol tawarkan. Sebab, data yang nasabah berikan ke pinjol tidak terjamin keamanannya. Bahkan pinjol lain bisa menggunakannya tanpa sepengetahuan pengguna.
“Kita itu harus hati-hati dengan segala identitas kita. Jangan sampai kayak foto KTP dikirim lewat WA ya, itu harus segera dihapus. Itulah yang namanya cyber crime. Kejahatan dunia maya. Itu KTP-nya di-apply pada satu tempat bisa ke-record ke pinjol-pinjol lain,” sambungnya.
Perlindungan data diri nasabah atau pengguna tentu menjadi hal yang mesti menjadi perhatian oleh financial technology saat ini, khususnya pinjol.
Namun sayang, menurut Esther, proteksi data diri belum ada di Indonesia. Data pribadi nasabah bisa jadi berpindah tanpa sepengetahuan mereka.
“Nah masalahnya di Indonesia itu tidak ada yang namanya proteksi data diri, itu tidak ada. Misalnya nama kita sudah ada pada suatu bank, ketika bank itu marketingnya pindah ke bank yang lain, nama kita itu terbawa,” bebernya.
Pinjaman online marak, pemerintah perlu tegas soal perlindungan data nasabah
Berkaitan dengan hal itu, selaku pengamat ekonomi sekaligus nasabah, ia merasa lebih aman jika menggunakan nomor ponsel berkode luar negeri.
“Makanya kayak WhatsApp dan seterusnya itu kalau pakai nomor Indonesia, itu gampang kena bajak. Misalnya kita dikirimin gambar atau APK, kalau saya sampai buka data itu, bisa M-Banking saya kena bobol. Bisa jadi nanti uang kita diambil. Itu bisa,” ucapnya.
BACA JUGA: OJK Libatkan Lurah dan Kades Jadi Agen Literasi Keuangan untuk Cegah Maraknya Pinjol Ilegal
Esther berharap akan ada regulasi tegas terkait perlindungan data nasabah atau pengguna dalam dunia fintech. Baginya, fintech termasuk pinjol tidak sepenuhnya menjamin keamanan data nasabah meski sudah terverifikasi OJK. Ia pun membeberkan kelemahan pinjol, terutama soal regulasi, yang baginya memiliki mekanisme kurang jelas.
“Waktu launching fintech pertama saya sampaikan ke OJK, kita itu masih lemah regulasi terkait dengan pinjol. Kalau bank kan sudah tercatat rapi. Mau pinjem harus ada agunan, prosedur sudah jelas. Kalau pinjol kan nggak ada agunan, nggak ada prosedur yang jelas,” pungkasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





