JAKARTA, 18/11 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto mengimbau, jika masyarakat ingin berinvestasi terutama di bidang keuangan, maka wajib memahami karakteristik dan faktor keamanannya.
“Misalnya, jika masyarakat ingin berinvestasi di bidang keuangan Hal paling mudah adalah dengan melihat penyedia bisnis keuangan itu memiliki izin dari otoritas terkait atau tidak. Karena dengan adanya izin tersebut dijamin ada otoritas yang akan mengawasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/11/2022)
Dimas juga menekankan, masyarakat khususnya generasi milenial, harus menyadari bahwasanya pemahaman mengenai investasi merupakan hal yang sangat penting bagi generasi milenial agar terhindar dari investasi fiktif dan ilegal.
“Lalu, pilih produk investasi sesuai dengan tujuan dan tingkat risiko yang dapat ditanggung. Apabila memilih berinvestasi pada produk simpanan (tabungan atau deposito) perbankan selalu pastikan kriteria-kriteria 3T dapat terpenuhi supaya simpanan kita dijamin oleh LPS. Yaitu, Tercatat pada pembukuan Bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak menyebabkan bank menjadi gagal misalnya memiliki kredit macet,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat penawaran investasi fiktif hingga total miliaran rupiah. Mereka tergiur dengan janji keuntungan berlipat. Awalnya, kasus penipuan tersebut bermula dari penawaran kerja sama untuk mengembangkan usaha bisnis online, dari sinilah ratusan mahasiswa tersebut diminta untuk meminjam ke aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kasus ini diduga menggunakan modus baru, yang dilakukan oleh seorang oknum yang menawarkan keuntungan 10 persen kepada para mahasiswa dengan bergabung di sebuah “proyek” bersama.