SEMARANG, beritajateng.tv – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) akan menetapakan upah minimum provinsi (UMP) secara resmi pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memberi sinyal kuat bahwa Pemprov Jawa Tengah akan mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yakni UMP naik sebesar 6,5 persen.
Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, menanggapi terkait kenaikan UMP 6,5 persen. Saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 11 Desember 2024, Wahyu mengaku tak tahu persis di balik alasan ditetapkannya angka 6,5 persen tersebut.
“Sebenernya kita gak tau reasoning kenapa 6,5 persen, itu secara argumentatif keekonomian kenapa begitu?” ujar Wahyu.
Kendati begitu, jika Pemprov Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar 6,5 persen, Wahyu menilai kenaikan itu tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah.
Sebab, kata Wahyu, kenaikan 6,5 persen itu tak jauh berbeda dari formula perhitungan UMP menggunakan aturan sebelumnya.
BACA JUGA: Video Buruh Tolak Kenaikan UMP Jawa Tengah Hanya 6,5 Persen
“Dalam arti, ketika melihat pertumbuhan ekonomi 2023 kemarin kan hampir 5 persen dan inflasinya di kisaran 1 persen. Nah, itu kan kembali ke formula lama sebenernya, ketika ada UU Ciptaker,” ungkap Wahyu.
Sebelum penggunaan Permenaker 16/24, Wahyu mengungkap formula perhitungan UMP yakni perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Waktu masih pakai PP 15 itu kan kenaikan upah pertumbuhan ekonomi plus inflasi. Sebenarnya itu sebuah kenaikan yang pernah pemerintah ambil, kemudian berubah ketika UU Ciptaker. Tinggal sekarang dilihat, kondusif bagi dunia usaha atau tidak,” sambung Wahyu.
Menurutnya, kondisi perusahaan menjadi hal penting dalam penetapan UMP. Sebab, Wahyu menegaskan perusahaan menjadi partner bagi tenaga kerja atau buruh.
“Itu yang mungkin harus kita lihat lebih jauh, karena kenaikan itu kembali kepada dunia usaha, merasa terlalu berat atau tidak. Mereka akan jadi partner dari para buruh,” beber Wahyu.
Kendati begitu, jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Tengah, Wahyu menilai kenaikan UMP di angka 6,5 persen merupakan hal yang wajar di Jawa Tengah.
“Tapi kalau dari hitung-hitungan ekonomi, dengan melihat pertumbuhan inflasi tahun kemarin, saya lihat wajar-wajar saja kalau naiknya segitu,” jelas dia.
Soroti buruh yang bandingkan kenaikan UMP di Jateng dengan Jakarta, Jabar, dan Jatim, Wahyu tegaskan living cost berbeda jauh
Kenaikan UMP 6,5 persen ini menuai aksi protes serikat buruh. Beberapa tenaga kerja yang tergabung dalam serikat buruh di Jawa Tengah menilai kenaikan 6,5 persen itu tak adil.
Alasannya, dari UMP sebelumnya yakni Rp2.036.947, Jawa Tengah hanya naik Rp132.401,555 menjadi Rp2.169.348,56 pada tahun 2025.
Serikat buruh menilai hal itu tak sebanding dengan kenaikan UMP di provinsi lainnya seperti Jawa Timur, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Wahyu menyinggung living cost Jawa Tengah yang berbeda jauh dengan tetangganya di Pulau Jawa.
“Kan basis perhitungannya living cost atau hidup layak. Bandingkan Jateng dengan Jakarta, Jabar, dan Jatim. Mereka kan living cost-nya lebih mahal, otomatis mereka punya standar UMP lebih tinggi ketimbang Jateng, itu jadi fakta yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Wahyu.
BACA JUGA: Video Penetapan UMP Jawa Tengah Paling Lambat 11 Desember 2024
Menurutnya, dalam beberapa tahun ke depan, biaya hidup layak atau living cost di Jawa Tengah akan tetap sama. Namun, kata Wahyu, hal itu akan berubah jika ada progres perekonomian yang luar biasa di Jawa Tengah.
“Mungkin sekian tahun terakhir ke depan akan masih sama, kecuali Jateng itu ada progres perekonomian yang luar biasa kemajuannya. Sehingga standar living cost bergeser jadi kayak di Surabaya, Jakarta, atau Jabar,” sambungnya.
Bahkan, Wahyu pun menyebut tuntutan serikat buruh untuk meminta kenaikan 10 persen itu tidak adil.
“Kalau buruh membandingkan nominalnya seperti itu ya menjadi tidak fair. Living cost-nya beda kok,” pungkas Wahyu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





