SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyebut ada sebanyak 117.229 TPS yang membutuhkan pengawas jelang Pemilu 2024.
Untuk merekrut pengawas TPS yang netral dan berkualitas, Bawaslu Jateng menggandeng kreator konten hingga media dalam melakukan sosialiasi.
Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengungkap pihaknya tak ingin mengulang kesalahan pada Pemilu sebelumnya, utamanya terkait pengawas TPS yang tak netral dan berlaku curang.
Hal itu terungkap olehnya saat hadir sebagai narasumber dalam Rapat Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan Media dan Content Creator di Kopi Kaje, Mijen, Kota Semarang pada Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA: Siapkan 4.646 TPS, KPU Kota Semarang Buka Lowongan 35.522 PPS, Ini Jadwal dan Syaratnya
Baginya, TPS menjadi hal krusial yang sangat mungkin terjadi kecurangan di dalamnya. Lebih lanjut, ujar Rofiuddin, jika pintu kecurangan di TPS terbuka, maka tak menutup kemungkinan akan terbukanya pintu kecurangan besar lain seperti jual beli surat suara. Sehingga, penting baginya untuk merekrut pengawas yang netral.
“Dari proses pembentukan kita akan milih yang sifatnya netral, ada seleksi administrasi yang ngecek apakah dia orang parpol apa tidak. Kemudian saat proses wawancara nanti kita teliti, nanti kita akan melibatkan publik untuk memberikan tanggapan atas calon yang sudah lulus administrasi,” ujar Rofiuddin, Selasa, 12 Desember 2023.
Pihaknya juga memaparkan praktik kecurangan yang kerap terjadi di TPS saat pemungutan suara berlangsung. Salah satunya yakni mobilisasi massa untuk mencoblos paslon maupun caleg yang telah ditentukan.
“Kemudian potensi kecurangan lain itu ada mengizinkan warga memilih padahal tidak terdaftar di daftar pemilih. Praktik jual beli suara juga bisa terjadi,” sambungnya.
Buka pintu seluas-luasnya untuk mahasiswa jadi pengawas TPS
Rofiuddin menuturkan, terdapat perubahan usia minimal untuk mendaftar sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara. Sebelumnya, syarat minimal usia yakni 25 tahun.
Namun, lanjut Rofiuddin, syarat yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 itu berubah menjadi minimal usia 21 tahun. Sehingga, mahasiswa dapat mencoba peruntungannya untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Teman-teman mahasiswa punya kesempatan untuk jadi pengawas TPS, yaitu yang usianya minimal 21 tahun, terlebih mahasiswa ini sosoknya sangat kritis,” paparnya.
BACA JUGA: Bawaslu se-Jawa Tengah Buka Rekrutmen 117.299 Pengawas TPS, Ini Syarat Pendaftarannya
Melalui rapat yang menggandeng kreator konten dan media itu, Rofiuddin berharap informasi perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara dapat tersebar secara luas.
“Media menjadi salah satu kekuatan informasi yang sangat masif untuk menyebarkan informasi tentang pengawasan Pemilu, maka secara khusus kita minta bantuan pada teman-teman untuk mempublikasikan perekrutan pengawas TPS ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




