SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, mengatakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo yang polisi geledah tidak memiliki kaitan dengan Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Ternyata Hamalatul Quran yang hari ini dinamakan Hamalatul Quran, yang tadi disampaikan oleh Pak Kapolda, itu tidak ada kaitannya dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang ada di Jombang maupun yang ada di mana-mana, dan lambangnya juga berbeda,” katanya dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat sore, 30 Oktober 2026.
Gus Yasin mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menelusuri informasi mengenai lembaga yang menggunakan nama Hamalatul Quran tersebut.
Dia juga mengaku telah menghubungi pengasuh Ponpes Hamalatul Quran di Jombang guna memastikan hubungan kedua lembaga itu.
BACA JUGA: Klaim Polisi Temukan Sajam dan Busur Panah di Ponpes Putri Sukoharjo, Yayasan: Alat Ekskul Panahan Santri
Gus Yasin mengatakan, turut menelusuri informasi mengenai lembaga tersebut setelah membaca alamat surel yang beredar. Dia bilang, alamat surel itu memuat singkatan RTQ yang menurutnya dapat mengarah pada Rumah Tahfidz Al-Qur’an.
Akan tetapi, dia tidak memastikan bahwa bangunan di Sukoharjo tersebut secara resmi berstatus Rumah Tahfidz Al-Qur’an atau tidak.
“Nah, pembacaan kami dari RTQ itu biasanya mengarahnya ke Rumah Tahfidz Al-Qur’an. Nah, Rumah Tahfidz Al-Qur’an sendiri banyak yang belum berizin. Maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, bahwa ini juga harus ditertibkan,” katanya.
Gus Yasin Dorong Penertiban Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang Belum Berizin
Gus Yasin menilai pendataan dan penertiban Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang belum memiliki izin perlu ada untuk memastikan aktivitas pendidikan keagamaan berjalan dengan baik.
Menurutnya, keberadaan lembaga yang mengajak masyarakat, termasuk anak-anak, untuk tinggal dan mengikuti kegiatan pembelajaran perlu ada penelusuran. Pemerintah perlu mengetahui bagaimana proses pendidikan berlangsung serta memastikan lembaga tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Dia pun mendorong Kemenag melakukan identifikasi secara aktif terhadap rumah-rumah tahfiz yang belum berizin.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Insiden Meninggalnya Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia, 4 Saksi Diperiksa
Selain melalui Kemenag, koordinasi juga dapat dilakukan dengan organisasi keagamaan yang sudah ada, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurut Gus Yasin, sejumlah pondok pesantren memiliki afiliasi dengan organisasi-organisasi tersebut sehingga koordinasi dapat membantu proses identifikasi.
“Ada pondok pesantren yang afiliasinya dengan NU, dengan Muhammadiyah, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang perlu ditelusuri,” katanya.
Pemprov Jateng Siapkan Pendampingan untuk Anak-anak
Selain mendorong penelusuran terhadap lembaga pendidikan agama yang belum terverifikasi, Gus Yasin menyoroti kondisi anak-anak yang berada di lokasi saat penggeledahan.
Dia mengatakan, anak-anak tersebut perlu mendapat pendampingan. Utamanya kalau mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi. Pemprov Jateng juga bakal berkomunikasi dengan orang tua atau wali agar anak-anak tetap mendapatkan pendidikan.
“Hari ini kami akan berkomunikasi dengan orang tua untuk mendampingi keterkaitannya dengan traumatis. Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan-pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” kata dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Perketat Pengawasan, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang Masih Tergolong Rendah
Sebelumnya, Kepolisian dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo Ponpes Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Polisi mengklaim, penggeledahan tersebut karena berkaitan dengan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penggeledahan itu, polisi mennginterogasi sejumlah orang, termasuk anak-anak di bawah umur dan perempuan dewasa. Mereka merupakan santriwati dan pengasuh. Polisi juga menyita sejumlah benda yang mereka sebut sebagau barang bukti, seperti senjata tajam dan busur panah.
Akan tetapi pihak pengurus ponpes mengaku kecewa atas penggeledahan yang terjadi secara sewenang-wenang tanpa surat resmi. Pengurus ponpes mengatakan, terjadi trauma berat terhadap santriwati dan pengasuh, bahkan dua orang balita.
Mereka mengaku sempat kena todongan senjata laras panjang polisi, bahkan dalam keadaan belum berjilbab dan berpakaian sebagaimana mestinya. Sejumlah barang yang polisi sita, turut pengurus pertanyakan. Pengurus ponpes ingin hak tersebut menjadi perhatiam serius, karen tidak ada bukti apapun yang polisi temukan yang mengarah kepada tindak kejahatan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





