Hukum & Kriminal

Perampok Rumah Bos Sate Boyolali Ternyata Kalah Judol, Polisi: Main Slot-Togel, Bingung Bayar Utang

×

Perampok Rumah Bos Sate Boyolali Ternyata Kalah Judol, Polisi: Main Slot-Togel, Bingung Bayar Utang

Sebarkan artikel ini
Bos Sate Boyolali
Kapolres Boyolali, Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 6 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Persebi Boyolali Resmi Luncurkan Skuad, Optimistis Hadapi Liga 4 Jateng 2025/2026, Target Lolos Liga 3

“Pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp2 juta, namun sudah dia bayar Rp1 juta, sehingga tersisa Rp1 juta,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga diketahui telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya kepada temannya dengan nilai Rp4 juta. Kondisi tersebut membuat pelaku semakin terdesak.

“Karena bingung untuk membayar utang dan menebus motor istrinya, akhirnya timbul niat dari tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban. Rencananya, hasil curian itu akan dia gadaikan untuk membayar utang dan menebus motor,” beber Indra.

Jadi teknisi pabrik di Boyolali, kebiasaan judol Agus sudah lama terjadi

Meski memiliki pekerjaan tetap, kebiasaan berjudi membuat pelaku terus terlilit utang. Kapolres mengungkapkan, kebiasaan tersebut bahkan telah berulang kali istri pelaku peringatkan.

“Tersangka ini memang mempunyai kebiasaan buruk sering bermain judi online dan sudah sering istrinya ingatkan,” kata Indra.

Terkait isu yang sempat berkembang di masyarakat, Indra menegaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian tidak pernah menyampaikan motif utang-piutang sebagai penyebab utama peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Dorong Numerasi Siswa SLB, Unnes Optimalkan Papan Interaktif Digital di Boyolali dan Pemalang

“Isu awal yang beredar memang terkait utang-piutang, tetapi kami dari Polres maupun Polda tidak pernah menyampaikan hal itu. Motif utamanya adalah desakan untuk membayar utang akibat bermain judi online,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Agus lantas polisi jerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Indra. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp