Hukum & Kriminal

Perampok Rumah Bos Sate Boyolali Ternyata Kalah Judol, Polisi: Main Slot-Togel, Bingung Bayar Utang

×

Perampok Rumah Bos Sate Boyolali Ternyata Kalah Judol, Polisi: Main Slot-Togel, Bingung Bayar Utang

Sebarkan artikel ini
Bos Sate Boyolali
Kapolres Boyolali, Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 6 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Judi online menjadi motif utama Agus (30) melakukan perampokan sadis di rumah bos sate kambing di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu. Peristiwa itu menewaskan AO, anak dari D, istri bos sate kambing, istri pemilik usaha sate kambing.

Kapolres Boyolali, Indra Maulana Saputra, mengatakan Agus merupakan tetangga korban dan memiliki pekerjaan tetap sebagai teknisi di salah satu pabrik di Boyolali. Namun, kebiasaan buruk bermain judi online membuat pelaku terlilit utang dan terdesak secara ekonomi.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali,” ujar Indra dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 6 Februari 2026.

BACA JUGA: Sidang Ijazah Palsu Ungkap Panggilan “Jack” Saat Jokowi KKN di Boyolali, Hersubeno: Zaman Itu Agak Aneh

Indra menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor menerima informasi bahwa D mengalami penganiayaan.

Saat dicek ke lokasi, D ditemukan dalam kondisi luka berat di rumahnya. Sementara itu, putri korban berinisial AO yang berusia enam tahun ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang kami amankan, diketahui bahwa tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang,” jelas Indra.

Namun, sesampainya di rumah korban, Agus justru melakukan kekerasan terhadap D.

Motif Perampok Rumah Bos Sate Boyolali

Polisi menegaskan, motif utama kejahatan tersebut bukan semata-mata persoalan utang, melainkan tekanan ekonomi akibat kekalahan pelaku bermain judi online.

“Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan tindak pidana ini adalah karena pada Kamis pagi yang bersangkutan kalah bermain judi online,” tegas Indra.

Ia menyebut, jenis judi online yang tersangka mainkan adalah judi slot dan togel. Akibat kebiasaan tersebut, pelaku memiliki banyak utang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada korban.

BACA JUGA: Persebi Boyolali Resmi Luncurkan Skuad, Optimistis Hadapi Liga 4 Jateng 2025/2026, Target Lolos Liga 3

“Pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp2 juta, namun sudah dia bayar Rp1 juta, sehingga tersisa Rp1 juta,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga diketahui telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya kepada temannya dengan nilai Rp4 juta. Kondisi tersebut membuat pelaku semakin terdesak.

“Karena bingung untuk membayar utang dan menebus motor istrinya, akhirnya timbul niat dari tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban. Rencananya, hasil curian itu akan dia gadaikan untuk membayar utang dan menebus motor,” beber Indra.

Jadi teknisi pabrik di Boyolali, kebiasaan judol Agus sudah lama terjadi

Meski memiliki pekerjaan tetap, kebiasaan berjudi membuat pelaku terus terlilit utang. Kapolres mengungkapkan, kebiasaan tersebut bahkan telah berulang kali istri pelaku peringatkan.

“Tersangka ini memang mempunyai kebiasaan buruk sering bermain judi online dan sudah sering istrinya ingatkan,” kata Indra.

Terkait isu yang sempat berkembang di masyarakat, Indra menegaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian tidak pernah menyampaikan motif utang-piutang sebagai penyebab utama peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Dorong Numerasi Siswa SLB, Unnes Optimalkan Papan Interaktif Digital di Boyolali dan Pemalang

“Isu awal yang beredar memang terkait utang-piutang, tetapi kami dari Polres maupun Polda tidak pernah menyampaikan hal itu. Motif utamanya adalah desakan untuk membayar utang akibat bermain judi online,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Agus lantas polisi jerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Indra. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp