Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Sabrang yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desanya.
Menurut Arimeita, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif.
Perlindungan tersebut menjadi bentuk antisipasi agar keluarga pekerja tidak kehilangan seluruh penopang ekonomi ketika risiko terjadi.
“Ini menjadi bukti bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarganya,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah desa, pemberi kerja, dan pekerja di Kabupaten Klaten untuk memastikan seluruh pekerja telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong pemerintah desa, pemberi kerja, serta seluruh pekerja di Kabupaten Klaten untuk memastikan diri terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Arimeita. (*)





