KLATEN, beritajateng.tv – Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja dan keluarganya.
Ahli waris almarhum Sudarsono, perangkat Pemerintah Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp126.213.410.
Penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dalam kegiatan penyerahan tali asih Pemerintah Desa Sabrang kepada ahli waris Sudarsono.
Nilai manfaat itu terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.213.410, serta manfaat beasiswa pendidikan anak maksimal Rp73 juta.
Selain manfaat tersebut, keluarga juga mendapatkan Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala sebesar Rp411.400 per bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan manfaat tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja. Perlindungan juga berlanjut kepada keluarga ketika peserta menghadapi risiko meninggal dunia.
“Tidak ada yang menginginkan terjadinya risiko, termasuk meninggal dunia. Namun ketika risiko tersebut terjadi, perlindungan jaminan sosial menjadi sangat penting. Agar keluarga yang di tinggalkan tetap memiliki penopang ekonomi dan anak-anak dapat melanjutkan pendidikannya,” ujar Arimeita.
Menurutnya, manfaat yang diterima ahli waris tidak hanya berupa santunan dalam satu waktu. Program BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat berkelanjutan untuk membantu keluarga menghadapi dampak ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Datangi Korban Kecelakaan Kerja, Pastikan Peserta Dapat Pendampingan
Dalam kasus Sudarsono, manfaat beasiswa menjadi salah satu bagian penting. Program tersebut dapat mendukung pendidikan anak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku hingga jenjang pendidikan tinggi.
“Dalam kasus almarhum Bapak Sudarsono, manfaat yang ada mencapai lebih dari Rp126 juta, terlebih manfaat Jaminan Pensiun yang di bayarkan secara berkala. Kami berharap manfaat ini dapat berguna bagi keluarga dan memberikan ketenangan dalam melanjutkan kehidupan,” katanya.
Arimeita menilai perlindungan bagi perangkat desa memiliki arti penting. Sebab, risiko sosial maupun risiko yang berkaitan dengan pekerjaan dapat terjadi tanpa mengenal waktu.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Sabrang yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desanya.
Menurut Arimeita, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif.
Perlindungan tersebut menjadi bentuk antisipasi agar keluarga pekerja tidak kehilangan seluruh penopang ekonomi ketika risiko terjadi.
“Ini menjadi bukti bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarganya,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah desa, pemberi kerja, dan pekerja di Kabupaten Klaten untuk memastikan seluruh pekerja telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong pemerintah desa, pemberi kerja, serta seluruh pekerja di Kabupaten Klaten untuk memastikan diri terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Arimeita. (*)





