Berdasarkan data akta cerai (faktor perceraian) yang beritajateng.tv akses pada Jumat, 28 Juni 2024 di laman resmi Pengadilan Agama Semarang, sudah tercatat sebanyak 877 kasus perceraian di Kota Semarang.
Dari 877 kasus, terbanyak ialah karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yakni 664 kasus. Sementara untuk judi, data yang masuk baru 3 kasus atau akta cerai.
Di tahun 2020, tercatat ada 12 kasus perceraian akibat judi di Kota Semarang. Jumlah itu kembali menurun di tahun 2021, yakni 9 kasus. Di tahun 2022, kasus perceraian karena judi turun di angka 8.
Namun, terjadi peningkatan kasus perceraian akibat judi di tahun 2023, yakni sebanyak 12 kasus.
Kemenag akui KUA sudah beri bimbingan cegah judi online kepada calon pengantin
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Zainal Fatah, angkat bicara.
Menurut pengakuannya, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan telah memberi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin.
Yang mana, selama proses Bimwin berlangsung, ada materi bahaya judi online yang telah disampaikan oleh KUA terkait. Bahkan di Jawa Tengah, kata Zainal, materi soal bahaya judi online sudah diberikan sebelum ada imbauan dari Kemenag RI.
“Dalam bimbingan itu di samping materi keluarga sakinah, kesehatan reporduksi sehat, juga didisipkan materi baru. Kalau kemarin kan ada stunting, kita sisipkan materi tentang bahayanya judi online yang marak di masyarakat,” ujar Zainal, Jumat, 28 Juni 2024.
Saat menanggapi soal Jawa Tengah yang menjadi provinsi dengan kasus perceraian ketiga tertinggi akibat perjudian, Zainal mengaku saat ini pihaknya belum memiliki data yang pasti.
“Kalau perceraian itu, data kami kebanyakan bukan pada judi online-nya, tapi pada perselisihan antara suami istri. Jadi di pengadilan bukan munculnya judi online, tetapi alasannya karena perselisihan,” ujar Zainal.





