Kendati begitu, Zainal tak menampik faktor perselisihan antara suami istri itu bisa lantaran judi online. Selain faktor itu, lanjut Zainal, masalah ekonomi juga menjadi alasan perceraian di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Zainal berharap aparat penegak hukum tegas untuk memberantas judi online. Sebab, ia merasa promosi judi online sangat masif di media sosial saat ini.
Hal yang ia bisa lakukan tak lain adalah pencegahan. Zainal meyakini, pencegahan dengan cara penguatan iman dan takwa akan berpengaruh pada pengurangan kasus judi online.
“Mendasari pada keimanan dan ketakwaan yang lebih meningkat. Kalau iman sudah mantap, ada judi online pun dia tidak akan ke sana,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





