KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait laporan adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Kudus tahun 2022.
“Puluhan saksi yang diperiksa tersebut, mulai dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pengurus cabang olahraga, atlet, serta mantan Ketua KONI Kudus juga ikut dimintai keterangannya,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba di Kudus, Selasa, 5 September 2023.
Ia mengungkapkan kasus tersebut saat ini dalam penanganan bagian Pidana Khusus Kejari Kudus, sebab masih membutuhkan pendalaman untuk memperkuat bukti-bukti.
BACA JUGA: Kejari Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus
Hasil penyelidikan sementara, kata Arga, memang ada dugaan mengarah ke tindak pidana dalam kasus penggunaan dana hibah KONI Kudus 2022. Hal itu berasal dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga dokumennya.
“Biarlah bagian pidana khusus yang akan mendalami terkait dugaan peristiwa tindak pidananya itu,” ujarnya.
Kasi Pidana Khusus Bambang Sumarsono menambahkan bahwa setelah kasus tersebut diserahkan ke bagian pidsus Kejari Kudus, pihaknya melakukan pemanggilan ulang beberapa saksi untuk pendalaman guna memperkuat alat bukti.
“Tercatat sudah ada lima saksi yang kami panggil kembali,” katanya.
Kasus KONI Kudus masih penyelidikan, belum penyidikan
Meskipun penanganan kasusnya terlimpahkan ke pidana khusus, status kasus KONI Kudus tersebut masih penyelidikan dan belum naik menjadi penyidikan.
Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan pemberian hibah kepada pengurus cabang (pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA: Targetkan Lolos PON 2024, KONI Jateng Lepas Tim Muaythai dan Kempo Ikuti Kualifikasi Pra-PON 2023
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 pengcab. Dalam pendistribusian anggarannya konon terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati penggunaan dana yang pertanggungjawabannya harus senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.
Menurut dugaan, untuk penggunaan dana sebesar Rp295 juta penggunaannya tidak sesuai peruntukkannya. Sedangkan dana senilai Rp322 juta hasil temuannya tidak memiliki bukti lengkap. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





