Jateng

Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Aksi Kamisan Semarang Tuntut Irwan Anwar & Listyo Sigit Dipecat

×

Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Aksi Kamisan Semarang Tuntut Irwan Anwar & Listyo Sigit Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kamisan Gamma
Massa Aksi Kamisan dan kerabat Gamma, Nur Salam, menggelar aksi di depan Polda Jawa Tengah, Kamis, 2 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Massa Aksi Kamisan Semarang kembali menggelar aksi di depan Markas Polda Jawa Tengah, Kamis, 2 Januari 2025.

Aksi kali ini dalam rangka memperingati 40 hari kematian Gamma Rizkynata Oktafandy yang terjadi pada 24 November 2024. Berbagai macam orasi hingga doa lintas agama dilakukan untuk mengenang kepergian Gamma.

Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, menjelaskan, selain mengenang 40 hari kematian Gamma, pihaknya juga menuntut eks Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, dipecat dari kepolisian.

Menurutnya, perpindahan Inwar Anwar menjadi bukti bobroknya institusi kepolisian dalam menangani kasus Gamma.

BACA JUGA: Soroti Mutasi Kapolrestabes Irwan Anwar, Peneliti: Parkir Sebelum Naik Pangkat ke Brigjen

“Di awal kita menuntut pemecatan Kapolrestabes Semarang, tapi sampai saat ini hanya mutasi. Cukup sedih buat kami mendengar penyampaian Polda Jawa Tengah bahwa mutasinya bukan karena kasus Gamma,” kata Bremana kepada beritajateng.tv di sela kegiatan.

Tak hanya Irwan Anwar, lanjut Bremana, banyaknya kejahatan yang melibatkan anggota Polri menjadi bukti gagalnya puncak pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia pun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.

“Mulai dari kasus Iwan Budi, Gamma, Afif, Kanjuruhan, maka Kapolri harus segera diganti agar menegakkan hukum sebagaimana mestinya dan bisa mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM,” sambungnya.

Kerabat Gamma orasi di Aksi Kamisan Semarang

Sementara itu, kerabat Gamma, Nur Salam, juga terlihat mengikuti Aksi Kamisan. Ia pun memberikan orasi dan ikut doa bersama dengan membawa bunga.

Ia berharap, tersangka dapat menerima hukuman semaksimal mungkin dan Gamma dapat mendapatkan keadilan.

“Tuntutan kita dari awal supaya Robig menerima PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sudah jalan. Terus pidana kami ingin yang semaksimal mungkin, misal dia Pasal 338 seharusnya [hukuman] Pasal 338 maksimal,” katanya.

BACA JUGA: Kapolri Mutasi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Strategi Bangun Citra Positif Polri?