Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Perkuat Komitmen Penegakan Hukum, LPS-Polri Gelar Sosialisasi dan FGD

×

Perkuat Komitmen Penegakan Hukum, LPS-Polri Gelar Sosialisasi dan FGD

Sebarkan artikel ini
LPS-Polri mengadakan Sosialisasi dan FGD implementasi dari Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang telah ditandatangani 10 Januari 2019. (LPS)

Maka dengan diadakannya acara ini bisa menambah wawasan dan meningkatkan kerjasama antara Polri dengan LPS dalam pengungkapan tindak pidana di tingkat kewilayahannya.

“Semoga dengan adanya acara ini dapat memberikan solusi bagi penyidik dalam menangani berbagai kasus tindak pidana perbankan kedepannya, serta dapat terus menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk memperluas jaringan,” ujarnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polresta/Polres di wilayah Polda Jawa Barat, Bareskrim Polri dan LPS berdiskusi terkait hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana perbankan yang sedang berlangsung guna menemukan solusi kedepannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, jajaran Polda Jawa Barat, serta jajaran Polresta/Polres di wilayah Polda Jawa Barat.

Pada tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Dan, sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS (terdiri dari 103 BPR, 13 BPRS), 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.

Sebagian besar bank yang dicabut izin usahanya terdapat unsur kejadian fraud atau indikasi tindak pidana perbankan yang perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Cakupan penjaminan LPS sangat memadai di mana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.

Adapun jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. (*)

editor: ricky fitriyanto

Tinggalkan Balasan