SEMARANG, beritajateng.tv – Isu rencana penerapan royalti musik sebesar 2 persen untuk acara pernikahan menuai pro dan kontra. Di Jawa Tengah, pelaku industri pernikahan menyatakan keberatan jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, karena dianggap tidak relevan dengan sifat acara pernikahan yang sejatinya bersifat privat dan non-komersial.
Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana) Indonesia DPW Jawa Tengah, Mudo Widarmoko, menegaskan bahwa wacana tersebut bisa menambah beban baru bagi pengantin dan keluarga yang sedang menggelar pesta.
“Pernikahan itu bukan konser, bukan event komersial. Tamu yang hadir adalah keluarga, sahabat, dan kerabat untuk bersilaturahmi. Jadi kurang tepat kalau dibebankan royalti musik,” katanya saat beritajateng.tv temui pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Mudo menjelaskan, apabila kebijakan ini terlaksana, akan muncul kebingungan mengenai siapa yang berkewajiban membayar royalti.
“Sekarang banyak paket wedding yang menyatukan dekorasi, catering, musik, dan dokumentasi dalam satu harga. Kalau ditambah kewajiban royalti, siapa yang akan menanggung? Apakah Wedding Organizer (WO), penyedia musik, atau klien? Situasinya menjadi abu-abu,” jelasnya.
BACA JUGA: Royalti Lagu Jadi Polemik, Hotel di Semarang Ini Sudah Tersertifikasi LMKN dan Patuh Aturan
Ia menambahkan, bagi keluarga kelas menengah ke bawah, tambahan biaya sekecil apapun bisa terasa memberatkan.
“Banyak keluarga yang bahkan harus meminjam dana untuk bisa mengadakan resepsi. Kalau masih ada biaya tambahan lagi, tentu sangat membebani,” tegasnya.
Kekhawatiran pelaku industri pernikahan dan harapan ada kajian ulang
Menurut Mudo, keresahan tetap muncul karena pernikahan saat ini bukan hanya hajatan keluarga, melainkan juga menjadi bagian dari industri kreatif.
Ia menilai, jika pemerintah ingin menegakkan aturan hak cipta musik, harus ada pemisahan yang jelas antara acara komersial dan non-komersial.
“Kalau konser atau acara berbayar, wajar ada royalti. Tapi pernikahan itu beda. Sifatnya personal, bukan untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Mudo mengakui, sejauh ini pemerintah belum memberlakukan aturan tersebut secara resmi. Namun, Hastana Jateng tetap berharap wacana ini tidak berlanjut setelah banyaknya penolakan dari berbagai pihak.
“Selama ini informasi terakhir masih aman. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dulu. Tapi pelaku industri tetap harus proaktif menyuarakan aspirasi agar pemerintah mendengar,” katanya.
Ia menekankan, Hastana Indonesia mendukung regulasi negara, tetapi kebijakan harus ada penyesuaian dengan kondisi di lapangan.
“Sebagai warga negara tentu kami patuh pada aturan. Tapi kalau aturan itu tidak tepat, wajar kalau ada masukan. Harapannya, kebijakan ini dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Ribut-ribut Bagi Hasil Musik Soegi Bornean, Begini Hitungan Royalti Lagu Berdasarkan UU Hak Cipta
Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan termasuk live music tetap masuk kategori penggunaan komersial jika pihak ketiga menyelenggarakan acara.
Pembayaran royalti tersebut sebesar 2 persen yang menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pengisi hiburan. Nantinya, dana tersebut disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kemudian diteruskan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga akhirnya sampai ke komposer atau pencipta lagu. (*)
Editor: Farah Nazila





