Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut harus terpahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur LBGTQ. (*)
Editor: Farah Nazila





