Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki keberagaman budaya yang sejak lama mengenal identitas gender maupun ekspresi gender yang beragam.
“Orientasi seksual merupakan hak asasi manusia. Yang harus menjadi fokus negara adalah ketika seseorang melakukan kekerasan atau tindak pidana. Kalau ada kekerasan tentu harus proses sesuai hukum, tetapi bukan karena orientasi seksualnya,” katanya.
Menurut Ayu, apabila kebijakan tersebut terpahami secara keliru, maka dapat memicu tindakan diskriminasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap kelompok tertentu.
“Kami melihat ada potensi pelanggaran hukum, memicu kekerasan, bahkan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas apabila masyarakat memahami kebijakan ini secara diskriminatif,” ujarnya.
Selain mengkritisi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, LBH APIK juga akan mengangkat isu perlindungan perempuan dan anak yang ternilai belum mendapat perhatian memadai dalam sejumlah kebijakan negara.
“Kami akan melakukan penyuluhan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami isu-isu kelompok minoritas serta melihat secara kritis apakah suatu kebijakan mengandung unsur diskriminasi atau tidak,” katanya.
Menurut Ayu, negara seharusnya memastikan setiap kebijakan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kami berharap masyarakat juga lebih kritis melihat kebijakan negara. Jangan sampai orientasi seksual dijadikan fokus utama. Sementara budaya korupsi maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak justru terus berlangsung dan belum menjadi perhatian yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Penetapan perpres tersebut pada 24 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kasus HIV AIDS di Demak Meningkat, Perilaku LGBT Jadi Penyumbang Terbanyak
Dalam lampirannya, pemerintah mengklasifikasikan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama. Yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ).





