’’Dengan demikian calon independen di Blora minimal mendapat dukungan 52.821 orang. Sebarannya di delapan dari total enam belas kecamatan,” jelasnya.
Adapun pemenuhan persyaratan Cabup dan Cawabup Blora yang hendak maju secara independen juga telah ada jadwalnya. Mulai 5 Mei hingga 19 Agustus nanti atau sekitar tiga bulan.
Sementara, untuk partai politik (Parpol) atau gabungan yang hendak mendaftarkan paslon harus memenuhi persyaratan perolehan kursi DPRD Blora paling sedikit 20 persen.
’’Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kalau hitungan kursi berarti minimal sembilan kursi,” tutupnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.