“Undip itu punya negara, punya masyarakat. Profesi [kedokteran] ini juga punya negara dan masyarakat. Semuanya milik bangsa. Jadi ini harus kita jaga. Jangan kita ingin menangkap tikus tapi yang kita bakar rumahnya,” ujar Ketua Komite Pusat Solidaritas Penyelamat Citra Profesi (KPSPCP) ini.
Selain itu, dr. Daeng juga mempertanyakan upaya penggiringan opini bahwa Undip terkesan menutup diri dalam mengungkap penyebab wafatnya dr. Aulia.
BACA JUGA: Soal Temuan Pemalakan, Dekan FK Undip Siap Investigasi: Tapi Kok Sepertinya Tidak Ada
Menurutnya, masuknya penyidik Polri sejak awal sudah menandakan pihak Undip sudah membuka diri dalam mengungkap persoalan tersebut.
“Jadi, rasanya tidak masuk akal [menggiring opini Undip bersikap tertutup] karena polisi kan sudah masuk dan ini sudah sangat terbuka,” tuturnya.
Akhir pekan ini, RSUP dr. Kariadi telah mengeluarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024. Isinya yakni perihal penghentian sementara aktivitas klinis Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B, Supsp.Onk(K). Surat tersebut tertandatangani oleh Direktur Utama RSUP dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes. pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara [dr. Yan Wisnu] sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan.” (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi