SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang akan melaporkan salah satu perusahaan media cetak di Kota Semarang yang tak membayar upah karyawannya dengan layak.
Selama enam bulan terakhir, lima pegawai dari perusahaan media cetak tersebut tak perusahaan bayarkan upahnya. Padahal, kelimanya telah menjadi karyawan tetap sejak 2008-2010.
Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang, Praditya Wibisono, menilai kondisi para pegawai tersebut sangat memprihatinkan karena masalah ketenagakerjaan telah terjadi sejak 2012.
Ia menegaskan, AJI Semarang mengecam sikap perusahaan yang tak memenuhi hak para pekerja dan berencana membuat aduan ke Dewan Pers.
“Rencananya memang kami akan melaporkan ini ke Dewan Pers, sehingga Dewan Pers juga aware dengan kasus-kasus yang terjadi di daerah. Karena dari Dinas Tenaga Kerja Jateng ini baru pertama kali ini mendapat laporan kasus dari perusahaan media,” ungkap Wibi saat beritajateng.tv konfirmasi, Selasa, 29 Juli 2025.
Wibi menuturkan, jika perusahaan media melanggar Peraturan Dewan Pers 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, maka izin verifikasi perusahaan dapat Dewan Pers cabut.
Terlebih, lanjut Widi, dalam laman resmi Dewan Pers, verifikasi administratif dan faktual perusahaan tersebut terakhir tercatat pada 2019. Padahal, terang dia, verifikasi itu harus ada pemutakhiran atau pembaruan secara berkala di Dewan Pers.
“Saya pikir Dewan Pers perlu mencabut verifikasi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Semoga ini menjadi gertakan supaya perusahaan lain tidak seperti gitu,” tuturnya.
AJI khawatir perusahaan media lain tiru kasus persoalan gaji sebuah media cetak di Kota Semarang
Lebih lanjut, Wibi menyebut AJI khawatir bila hal ini dibiarkan maka berisiko ditiru perusahaan media lain dan mengancam para pekerja media yang mestinya dilindungi undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami berharapnya kasus di [nama perusahaan media cetak di Kota Semarang] ini bisa tuntas, pekerja mendapat haknya. Begitu juga pengusaha media juga tidak mengabaikan kewajibannya,” tegas Wibi.
Selain itu, Wibi turut menyoroti perihal uang atau tunjangan transportasi yang tak langsung perusahaan berikan kepada pekerjanya tersebut. Melainkan, harus si pekerja minta terlebih dahulu.
“[Masalah] di [nama perusahaan media cetak di Kota Semarang] ini ternyata juga kompleks. Karena, lima pengadu ini mau ke tempat kerja itu harus dalam tanda kutip ‘mengemis’ uang bensin gitu ya. Dan itu pun tidak selalu perusahaan berikan,” pungkasnya.
Kabar sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendampingi lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Juli 2025.
Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengungkap kunjungan pihaknya ke dinas tersebut bersama kelima pekerja media cetak ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pihaknya sudah membuat aduan pada Maret 2025 lalu.
“Hari ini baru bisa tatap muka secara langsung dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi [Jateng]. Yang kami adukan pertama upah yang belum perusahaan bayarkan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan, terlambat membayar upah juga. Sebenarnya upah di bawah UMK juga ya,” ungkap Andra saat beritajateng.tv jumpai, Senin, 28 Juli 2025.