Kendati pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 sejak 2022 silam, pekerja media cetak tersebut masih menerima 55 persen gaji saja hingga saat ini.
“Pada tahun 2022 gaji itu masih terus 55 persen dan tidak kembali seperti semula. Selain itu, gaji 55 persen dari gaji pokok itu juga perusahaan cicil sampai 2024 akhir. Kemudian di awal 2025 ini mekanismenya bukan cuma mencicil, tapi tidak membayarkan,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





