Jateng

Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan, AJI Bakal Laporkan ke Dewan Pers

×

Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan, AJI Bakal Laporkan ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
AJI Media Cetak Semarang
Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida (kanan), dan salah satu pekerja media Semarang yang jadi pelapor, Marlan (kiri), saat dijumpai di lobi Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Senin, 28 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kendati pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 sejak 2022 silam, pekerja media cetak tersebut masih menerima 55 persen gaji saja hingga saat ini.

“Pada tahun 2022 gaji itu masih terus 55 persen dan tidak kembali seperti semula. Selain itu, gaji 55 persen dari gaji pokok itu juga perusahaan cicil sampai 2024 akhir. Kemudian di awal 2025 ini mekanismenya bukan cuma mencicil, tapi tidak membayarkan,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp