Jateng

Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan, AJI Bakal Laporkan ke Dewan Pers

×

Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan, AJI Bakal Laporkan ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
AJI Media Cetak Semarang
Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida (kanan), dan salah satu pekerja media Semarang yang jadi pelapor, Marlan (kiri), saat dijumpai di lobi Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Senin, 28 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain itu, Wibi turut menyoroti perihal uang atau tunjangan transportasi yang tak langsung perusahaan berikan kepada pekerjanya tersebut. Melainkan, harus si pekerja minta terlebih dahulu.

“[Masalah] di [nama perusahaan media cetak di Kota Semarang] ini ternyata juga kompleks. Karena, lima pengadu ini mau ke tempat kerja itu harus dalam tanda kutip ‘mengemis’ uang bensin gitu ya. Dan itu pun tidak selalu perusahaan berikan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Imbas Aduan soal Gaji Pekerja, Dinas Tenaga Kerja Jateng Kirim Nota Satu ke Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang

Kabar sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendampingi lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Juli 2025.

Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengungkap kunjungan pihaknya ke dinas tersebut bersama kelima pekerja media cetak ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pihaknya sudah membuat aduan pada Maret 2025 lalu.

“Hari ini baru bisa tatap muka secara langsung dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi [Jateng]. Yang kami adukan pertama upah yang belum perusahaan bayarkan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan, terlambat membayar upah juga. Sebenarnya upah di bawah UMK juga ya,” ungkap Andra saat beritajateng.tv jumpai, Senin, 28 Juli 2025.

Pekerja sudah terima upah di bawah UMK sejak 2012

Menurut keterangannya, pekerja perusahaan media cetak di Kota Semarang yang melapor ini sudah menerima upah di bawah UMK sejak tahun 2012. Pada waktu itu, kata Andra, tercatat ada sekitar 350 pekerja di perusahaan media cetak tersebut.

“Jadi untuk kekurangan upah di bawah UMK itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2012. Kalau total pekerja itu 350-an, kalau sekarang yang terdaftar itu 105 kalau tidak salah.,” tutur Andra.

Namun, Andra mengungkap pada awal tahun 2020 atau saat memasuki pandemi Covid-19, muncul memo perusahaan yang menyebut pekerja media cetak tersebut akan mendapat gaji sebesar 55 persen.