Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal 15 April 2023, Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan

×

Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal 15 April 2023, Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan

Sebarkan artikel ini
THR
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari. (jatengprov.id)

“Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk membuka layanan THR dan melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar tidak sesuai ketentuan” tulis Sumarno dalam surat itu.

BACA JUGA: [Video] Jelang Lebaran Aduan Pelanggaran THR Meningkat

Sakina juga meminta pemerintah setempat apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya agar melapor melalui situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR dan melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri tersebut,” imbuhnya.

Sebanyak 11 Aduan THR Masuk ke Posko 

Posko aduan dan konsultasi THR 2023 Jawa Tengah buka dari tanggal 3 April hingga 13 Mei 2023. Terhitung 2 hari setelah itu, terdapat sebanyak 11 aduan yang masuk per Rabu 5 April 2023.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, per Rabu 5 Maret 2023 tercatat masing-masing dicicil sebanyak 2, nilai tidak sesuai UU sebanyak 1, dan berhak THR sebanyak 1.

Kabupaten/kota yang terlapor masing-masing Kabupaten Grobogan sebanyak 1 laporan, Kabupaten Kudus sebanyak 1 laporan, dan Kota Semarang sebanyak 1 laporan.

Menindaklanjuti hal ini, pihaknya menuturkan bahwa penanganan masih di berada di tingkat mediator.

“Untuk saat ini masih mitigasi oleh mediator,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada beritajateng.tv, Rabu 5 April 2023. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan