Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Picu Konflik Sosial, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Pemilu 2024

×

Picu Konflik Sosial, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
knalpot brong
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melihat tumpukan knalpot brong yang disita dari para pengendara. (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tvPolda Jateng melarang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong atau knalpot bersuara bising dalam kampanye Pemilu 2024. Larangan knalpot brong tersebut keluar pasca kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan larangan knalpot brong tersebut tercantum dalam izin kampanye yang pihak kepolisian terbitkan.

BACA JUGA: Polres Jepara dan Pekalongan Gencarkan Razia Knalpot Brong Pasca Penganiayaan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI

“Dalam izin kampanye yang diajukan partai politik tercantum tentang larangan pemakaian kendaraan dengan knalpot berisik,” katanya, Kamis 4 Januari 2024.

Menurutnya, larangan tersebut akan pihaknya sosialisasikan kepada seluruh jajaran dan ada tindak lanjut berupa penertiban.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan, larangan knalpot brong saat kampanye berdasarkan pada aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Ia menjelaskan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot brong akan memicu konflik sosial.

Menurutnya, upaya penindakan terhadap larangan knalpot brong terus Polda Jateng lakukan. Hingga saat ini pihaknya sudah memusnahkan 324.925 knalpot tidak standar tersebut.

Larangan knalpot brong, polisi gencarkan razia

Sementara itu, razia knalpot brong berlangsung pada beberapa daerah Jateng. Polres Batang menjaring 150 pengendara sepeda motor dengan knalpot brong. Mereka mendapatkan sanksi tilang dalam operasi yang berlangsung selama 3 hari terakhir.

Kasatlantas Polres Batang AKP Wigiyadi mengatakan, penindakan pihaknya lakukan dalam bentuk pemberian tilang karena pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan