Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi berlangsung dengan puluhan pasangan calon tunggal. Berikut daerah-daerah yang memiliki potensi tersebut, berdasar data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut data KPU per 30 Agustus 2024, sejumlah daerah berpotensi menggelar Pilkada dengan calon tunggal, yakni di 1 Provinsi, 5 Kota, dan 37 Kabupaten.
BACA JUGA: Kemdikbudristek Anggarkan Rp13,4 Triliun, Ini Besaran Dana PIP SD hingga SMA Tahun 2024
Apabila suara sah yang paslon raih tak mencapai 50% lebih, maka bakal ada Pilkada kembali pada tahun selanjutnya atau penyesuaian dengan jadwal dalam undang-undang.
Apabila terjadi demikian, maka untuk sementara waktu daerah tersebut akan berada dalam pimpinan penjabat yang pemerintah tunjuk hingga Pilkada selanjutnya.
“Pilkada dengan pasangan calon tunggal itu konstitusional. Karena, hal tersebut temaktub pada amar putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham Holik, anggota KPU RI. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





