Pilkades PAW di Desa Genjahan ini ԁigelar menyusul terjadinya kekosongan jabatan kepala desa definitif selama hampir satu tahun. Selama masa transisi tersebut, roda pemerintahan desa praktis ԁijalankan oleh seorang penjabat (Pj) yang ԁitunjuk dari pihak Kecamatan Jiken.
Adapun pelaksanaan mekanisme PAW ini berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku, salah satunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2018.
Dengan terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme PAW ini, warga Desa Genjahan menaruh harapan besar agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat kembali berjalan optimal hingga akhir masa jabatan pada 2031 mendatang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





