Politik

PKB Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Caleg dan Kursi Parpol DPRD Jateng Bakal di Awal Juni 2024

×

PKB Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Caleg dan Kursi Parpol DPRD Jateng Bakal di Awal Juni 2024

Sebarkan artikel ini
Penetapan Calon

SEMARANG, beritajateng.tv – Penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah terpilih dan penetapan jumlah kursi menurut perkiraan terjadi awal Juni 2024.

Sebab, ada saah satu partai politik di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg DPRD Provinsi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, mengungkap partai itu ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Muslim menyebut bahwa baru hanya ada 1 partai yang pihaknya ketahui mengajukan gugatan Pileg DPRD Provinsi.

“Baru PKB ya,” ujar Muslim saat beritajateng.tv temui di Kantor KPU Jateng, Senin, 22 April 2024.

Ia baru akan mendapatkan informasi resmi pada Selasa, 23 April 2024. Adapun informasi itu perihal parpol mana saja yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pileg DPRD Provinsi.

“Maka kalau memang nanti ada ajuan partai yang itu menyertakan daerah, DPRD Provinsi Jateng, maka proses untuk penetapan calon terpilih dan perolehan kursi masing-masing partai untuk DPRD Provinsi Jateng kita nunggu proses di MK ini,” sambung Muslim.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Pilgub Jawa Tengah 2024, KPU Jateng: Calon Perseorangan Paling Rawan Gugatan

Muslim menegaskan bahwa pengumuman calon legislaif terpilih dan penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi Jateng bukan mundur dari tanggal.

Melainkan, lanjutnya, KPU Jateng harus menunggu apakah ada atau tidak parpol yang mengajukan permohonan gugatan di MK.

“Penetapan kursi setelah proses di MK selesai, sampai pada awal Juni. Proses di MK ini paling lama 45 hari dan kita tidak bisa menentukan sendiri sebelum ada putusan dari MK mengenai sengketa yang diajukan dari parpol di Jateng,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPU mengaku bersiap untuk bertanggung jawab terkait permohonan gugatan yang parpol ajukan di MK.

“Termasuk dalam proses gugatan di MK ini, KPU akan berusaha untuk menguatkan putusan KPU yang kemarin kita telah tetapkan,” tandas Muslim.

Waktu penetapan calon legislatif Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah mengungkap waktu penetapan hasil Pemilu 2024.

Hal itu terungkap oleh Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat menyampaikan materinya dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Kota Semarang pada Selasa, 2 April 2024 sore.

Rofiuddin menyebut, penetapan hasil Pemilu berlangsung 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan itu berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Sementara itu, untuk daerah yang terdapat atau mengajukan permohonan perselisihan, Rofiuddin menyebut waktu penetapan hasil Pemilu yakni pascaputusan MK.

BACA JUGA: KPU Jateng Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub 2024, Catat Jadwalnya di Sini!

Lebih lanjut, putusan MK pun menurut Rofiuddin bisa berbentuk apa saja. Bahkan, memungkinkan jika harus terjadi pemungutan suara ulang (PSU) jika MK berkehendak.

Pihaknya menyebut, kemungkinan besar MK akan mengeluarkan register atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 April 2024.

Sehingga, lanjut Rofiuddin, jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka 3 hari setelah 23 April 2023 tersebut, KPU bisa menyelenggarakan Rapat Pleno.

“Maka tiga hari setelah 23 April 2024 itu KPU harus menyelenggarakan rapat pleno yang judulnya pleno penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk tingkat provinsi tentu DPRD provinsi,“ bebernya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp