Kedua, PMII meminta Polda Jawa Tengah bertanggung jawab atas tindakan aparat di lapangan dan menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketiga, PMII mendorong Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan tetap fokus pada penyelidikan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah. Menurut mereka, persoalan dugaan izin operasional pondok pesantren tidak seharusnya jadi pembenaran atas tindakan penggeledahan yang publik persoalkan.
BACA JUGA: Trauma Pasca Digeledah Polisi, Santriwati di Ponpes Mojolaban Sukoharjo Dipulangkan ke Orang Tua
“Mencari pembenaran atas tindakan setelah penggeledahan dengan mempermasalahkan izin operasional adalah tindakan yang tidak tepat. Apabila perlukan kedepannya, maka dampingi pengurusan izin sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Keempat, PMII meminta Polda Jawa Tengah melibatkan lembaga yang berwenang menangani perlindungan anak dan perempuan. Di antaranya, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memberikan perlindungan kepada santri putri yang terdampak.
Kelima, PMII mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo hingga ke akar permasalahan.
“Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses hukum. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” ucapnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





