SEMARANG, beritajateng.tv – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Tengah menyoroti penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Desa Leban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, oleh aparat kepolisian terkait kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol.
PMII Jateng menilai tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut tidak mengedepankan prinsip menjunjung martabat kemanusiaan. Terutama karena pondok pesantren itu terdapat santri putri yang masih di bawah umur serta para ustadzah.
Ketua PKC PMII Jawa Tengah, Ahmad Farichin, bilang, penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak dan martabat manusia.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia. Apalagi terhadap anak di bawah umur. Harus dilakukan sesuai prosedur dan secara proporsional,” kata dia, dalam keterangannya yang beritajateng.tv terima, Senin, 2 November 2026.
Penggeledahan yang melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob tersebut jadi sorotan publik. Oleh karna dugaan tindakan mendobrak serta intimidasi menggunakan senjata laras panjang oleh polisi kepada santriwatu.
BACA JUGA: Polda Jateng soal Pelecehan Santriwati di Pekalongan: Lokasi Kejadian di Padepokan, Bukan Ponpes
PMII Jateng menilai dugaan tindakan tersebut perlu menjadi perhatian serius dan dievaluasi agar tidak mengarah pada praktik arogansi aparat.
Farichin mengatakan, kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum harus berjalan secara profesional. Kemudian berdasarkan ketentuan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sorot Pernyataan Polisi terkait Izin Operasional Ponpes
Atas peristiwa tersebut, PKC PMII Jawa Tengah mengatakan, sejumlah tuntutan kepada institusi Polri, khususnya Polda Jawa Tengah yang Roy Hardi Siahaan pimpin.
Pertama, PMII mendesak Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat yang terlibat dalam penggeledahan. Apabila ada temuan pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi, PMII meminta adanya penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus ada tindakan tegas agar bisa menggunakan cara proporsional,” kata Farichin.
BACA JUGA: Kiai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Pemprov Jateng Gandeng Kemenag Usut Izin dan Legalitas Bangunan
Kedua, PMII meminta Polda Jawa Tengah bertanggung jawab atas tindakan aparat di lapangan dan menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketiga, PMII mendorong Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan tetap fokus pada penyelidikan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah. Menurut mereka, persoalan dugaan izin operasional pondok pesantren tidak seharusnya jadi pembenaran atas tindakan penggeledahan yang publik persoalkan.
BACA JUGA: Trauma Pasca Digeledah Polisi, Santriwati di Ponpes Mojolaban Sukoharjo Dipulangkan ke Orang Tua
“Mencari pembenaran atas tindakan setelah penggeledahan dengan mempermasalahkan izin operasional adalah tindakan yang tidak tepat. Apabila perlukan kedepannya, maka dampingi pengurusan izin sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Keempat, PMII meminta Polda Jawa Tengah melibatkan lembaga yang berwenang menangani perlindungan anak dan perempuan. Di antaranya, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memberikan perlindungan kepada santri putri yang terdampak.
Kelima, PMII mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo hingga ke akar permasalahan.
“Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses hukum. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” ucapnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





