Taufiq memastikan akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 yang memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Selain itu, ia juga tengah menyiapkan gugatan baru dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
“Gugatan citizen lawsuit akan segera kami ajukan. Ini bukan akhir, tapi awal dari pembuktian bahwa lembaga peradilan kita masih tunduk pada tekanan politik,” tegasnya.
BACA JUGA: Jokowi Absen di Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu dan Wanprestasi Esemka
Dengan putusan sela ini, proses hukum sementara berhenti di tingkat pertama. Jika banding benar-benar diajukan, maka nasib perkara ini akan bergantung pada keputusan Pengadilan Tinggi. (*)





