“Ini menjadi perhatian serius karena uang palsu ini memiliki kemiripan dengan uang asli hingga bisa memunculkan gambar saat pengecekan dengan sinar UV. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan satu metode pengecekan saja,” tegas Subagio.
Dalam operasinya, tersangka HM menawarkan imbalan sebesar Rp25 juta untuk setiap Rp1 miliar uang palsu yang berhasil di produksi. Jaringan distribusinya meluas hingga ke wilayah Jawa Timur.
“Sebanyak 150 lembar pecahan seratus ribu rupiah atau Rp1,5 juta itu beredar di Jawa Timur,” kata Subagio.
Dari pengakuan para pelaku, bahan kertas untuk uang palsu mereka beli di Bogor. Dengan jenis kertas khusus bernama white craft yang memiliki ketebalan menyerupai kertas uang asli.
Para tersangka terjerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Pemalang Tipu Rekrutmen Polri Rp900 Juta, Polda Jateng Dalami Dugaan Uang untuk Judi Online
Polda Jateng bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra memberikan pernyataan bahwa uang yang para tersangka produksi adalah uang palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel, lembaran yang beredar memang terbukti uang rupiah tidak asli. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku,” ujarnya.
Rahmat mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat menerima uang tunai. Dia mengimbau agar selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih cinta, bangga dan paham rupiah. Ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu dan menumbuhkan kewaspadaan,” pungkas Rahmat. (*)
Editor: Farah Nazila





