Proses pemberangkatan mereka beraneka ragam. Di antaranya, melalui bandar udara domestik dari Jawa Tengah ke Jakarta, kemudian berlanjut penerbangan internasional dari Bandara Soekarno–Hatta, Cengkareng, Banten. Juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia.
Tak hanya negara-negara Asia yang jadi tujuan, namun juga Eropa hingga Amerika pada kejahatan ini. Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu, kata Brigjen Abi, keberadaannya masih di masing-masing negara tujuan.
“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” imbuh Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Para tersangka itu sendiri, dari pemeriksaan sementara, sudah mendapati total keuntungan sekira Rp2,5 miliar. Para korban masing-masing menderita kerugian sekira Rp5,3 miliar.
Polisi sendiri menyita aneka barang bukti dari kejahatan ini. Di antaranya dokumen dari Kedinasan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, aneka paspor, tiket-tiket pesawat penerbangan internasional di antaranya dari Surabaya ke Johor Bahru Malaysia, aneka stempel.
Dari salah satu tiket yang jadi barang bukti penerbangan Surabaya ke Johor Baru Malaysia itu tertera seharusnya berangkat hari ini menggunakan Pesawat Air Asia QZ 392, terbang pukul 15.30 WIB dari Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya dan tiba di tujuan terjadwal pukul 18.45 di Senai International Airport Johor Bahru Malaysia.
Modus lain tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang terungkap ini di antaranya yakni, seorang individu memalsukan stempel perpanjangan visa dari orang-orang yang ia rekrut. Jadi seolah-olah ketika ada pemeriksaan rutin imigrasi, mereka sudah memperpanjang untuk keperluan wisata.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji atau iming-iming gaji besar,” tegas Brigjen Abiyoso terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi