Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polda Jateng dan Polres Jajaran Ungkap 26 Kasus TPPO Selama 2023, Begini Motif Para Pelaku Kirim Orang ke Luar Negeri

×

Polda Jateng dan Polres Jajaran Ungkap 26 Kasus TPPO Selama 2023, Begini Motif Para Pelaku Kirim Orang ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
tindak pidana perdagangan orang
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin marak. Terlebih, Polda Jateng dan Polres jajaran mengungkap 26 kasus TPPO selama 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

Proses pemberangkatan mereka beraneka ragam. Di antaranya, melalui bandar udara domestik dari Jawa Tengah ke Jakarta, kemudian berlanjut penerbangan internasional dari Bandara Soekarno–Hatta, Cengkareng, Banten. Juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia.

Tak hanya negara-negara Asia yang jadi tujuan, namun juga Eropa hingga Amerika pada kejahatan ini. Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu, kata Brigjen Abi, keberadaannya masih di masing-masing negara tujuan.

“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” imbuh Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Para tersangka itu sendiri, dari pemeriksaan sementara, sudah mendapati total keuntungan sekira Rp2,5 miliar. Para korban masing-masing menderita kerugian sekira Rp5,3 miliar.

Polisi sendiri menyita aneka barang bukti dari kejahatan ini. Di antaranya dokumen dari Kedinasan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, aneka paspor, tiket-tiket pesawat penerbangan internasional di antaranya dari Surabaya ke Johor Bahru Malaysia, aneka stempel.

Dari salah satu tiket yang jadi barang bukti penerbangan Surabaya ke Johor Baru Malaysia itu tertera seharusnya berangkat hari ini menggunakan Pesawat Air Asia QZ 392, terbang pukul 15.30 WIB dari Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya dan tiba di tujuan terjadwal pukul 18.45 di Senai International Airport Johor Bahru Malaysia.

Modus lain tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang terungkap ini di antaranya yakni, seorang individu memalsukan stempel perpanjangan visa dari orang-orang yang ia rekrut. Jadi seolah-olah ketika ada pemeriksaan rutin imigrasi, mereka sudah memperpanjang untuk keperluan wisata.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji atau iming-iming gaji besar,” tegas Brigjen Abiyoso terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan