HeadlineHukum & KriminalNews Update

Polda Jateng: Penyalahgunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus Bisa di Pidana

×

Polda Jateng: Penyalahgunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus Bisa di Pidana

Sebarkan artikel ini
Jebakan tikus dengan listrik bertegangan tinggi.

Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tutupnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp