SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menetapkan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret empat orang pelaku, dua di antaranya anggota Polri aktif di Pekalongan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto yang mengaku kena tipu sebesar Rp2,6 miliar oleh para pelaku. Mereka menjanjikan anak Dwi bisa lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus “kuota Kapolri”.
“Penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial D atau Dwi yang merasa tertipu,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 23 Oktober 2025 sore.
Artanto menyebut, empat pelaku terdiri dari dua anggota Polri dan dua warga sipil. Kedua oknum polisi itu masing-masing berinisial Aipda F dan Bripka AUK, keduanya berdinas di Polres Pekalongan.
“Kasus ini melibatkan empat orang pelaku yang terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua orang dari masyarakat sipil. Modus operasi yang para pelaku penipuan gunakan yaitu menjanjikan kepada korban bahwa mereka mengaku memiliki koneksi atau kemampuan untuk meloloskan anak korban ini dalam proses seleksi penerimaan Akpol,” jelasnya.
Menurut keterangannya, kedua oknum polisi berperan aktif membujuk korban agar menyerahkan uang dalam beberapa kali transfer. Ia menambahkan, para pelaku mengaku memiliki akses langsung terhadap proses rekrutmen taruna Akpol.
“Mereka melakukan bujuk rayu supaya korban ini memberikan sejumlah uang sesuai dengan janji mereka. Mereka mengaku-ngaku mempunyai akses terhadap penerimaan anggota kepolisian tersebut,” imbuhnya.
Kedua oknum polisi penipuan Akpol kena periksa Bid Propam, terancam empat tahun penjara
Terhadap kasus penipuan tersebut, Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menangani perkara ini secara paralel, baik secara pidana maupun etik.
“Polda Jateng secara tegas telah mengambil langkah terhadap kasus ini dengan penanganan secara paralel, baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Bidpropam Polda Jawa Tengah,” tuturnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum, kata dia, sudah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Sementara Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dua oknum anggota Polri tersebut.
“Bid Propam Polda Jawa Tengah telah memulai penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Kami pastikan penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto.
BACA JUGA: Polwan AKBP Ratna Quratul Ainy Resmi Jadi Kapolres Semarang, Lulusan Terbaik Adhi Makayasa Akpol
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merusak citra institusi Polri,” tegasnya.
Adapun pasal yang digunakan dalam penyidikan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara,” ujar Artanto.
Tak hanya itu, Polda juga akan menggelar sidang etik dengan mempedomani Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sita uang Rp600 juta, polisi imbau masyarakat tak tergiur jalur instan masuk Akpol
Dalam pemeriksaan, penyidik telah menyita sebagian uang dari total kerugian korban. Ia mengatakan, kedua oknum polisi masih bertugas di Polres Pekalongan, namun akan beroleh tindakan khusus setelah proses penyidikan berjalan.
“Dari uang yang telah korban setorkan tersebut, kami berhasil menyita Rp600 juta. Setelah proses penyidikan, tentunya mereka ini akan ada tindakan khusus,” jelasnya.
Sementara dua pelaku lain yang merupakan warga sipil juga tengah diperiksa intensif. Identitas mereka sudah diketahui penyidik, termasuk peran masing-masing dalam meyakinkan korban untuk mentransfer uang.
“Sedang pendalaman karena mereka juga bertemu dengan pelaku dan membujuk rayu itu supaya menyerahkan uang dan menjanjikan untuk kelulusan,” kata Artanto.
Ia menambahkan, Polda Jawa Tengah masih membuka peluang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk melapor. Dalam kesempatan itu, Artanto juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
“Tentunya akan kami crosscheck terhadap masyarakat yang lain. Kalau ada yang laporan, akan kami lakukan pemeriksaan atau penyelidikan. Penerimaan anggota Polri adalah gratis dan dilaksanakan secara BETAH, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.
“Polda Jawa Tengah berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan jalur istimewa,” pungkas Artanto.
Awal mula kasus
Sebelumnya, seorang warga Pekalongan, Dwi Purwanto (42), melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah usai menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol.
Kerugian yang Dwi alami mencapai Rp2,65 miliar. Dwi melaporkan empat orang terduga pelaku, dua di antaranya adalah polisi aktif di Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim, dan Bripka AUK alias Alex.
Dua terlapor lain adalah warga sipil yakni Joko serta Agung yang mengaku sebagai adik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus bermula pada Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan dari Rohim, anggota Polres Pekalongan (Kajen). Tanpa diminta, Rohim menawarkan bantuan agar anak Dwi bisa lolos Akpol lewat jalur istimewa yang disebutnya “kuota Kapolri”.
“Beliau menawarkan untuk membantu mengurus anak saya supaya bisa masuk Akpol,” ujar Dwi di Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta
Namun, jalan pintas itu tidak gratis. Dwi mesti menyediakan Rp3,5 miliar, dengan Rp500 juta bayar di awal sebagai tanda jadi dan sisanya setelah anaknya lolos seleksi pusat (Panpus).
Awalnya Dwi menolak. Tetapi setelah Rohim dan rekannya Alex yakinkan, ia akhirnya menyerahkan Rp500 juta pada 21 Desember 2024. Uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kemudian diminta pada Januari 2025 untuk alasan proses administrasi di Jakarta.
Beberapa waktu kemudian, Dwi dipertemukan dengan seorang pria bernama Agung, yang disebut sebagai adik dari Kapolri.
“Setelah ketemu dengan Agung selang satu hari saya dipertemukan dengan saudara Joko di Kediri, Jawa Timur. Kalau Agung ini menurut keterangan dari Alex ini kan adiknya Pak Kapolri, dia sipil. Kalau saudara Joko itu saya kurang paham untuk pekerjaannya apa,” jelas Dwi.
Dalam pertemuan itu, Agung memperkuat keyakinan Dwi bahwa anaknya akan pihak Mabes Polri perjuangkan langsung. Ia bahkan menyebut ada sosok “Babe”, seorang jenderal purnawirawan, yang konon bisa mengatur kuota kelulusan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





