Petugas kemudian menerjunkan dua unit mobil pemadam bersama 12 personel ke lokasi. Namun setelah ԁilakukan pengecekan, tidak ԁitemukan adanya kebakaran di lokasi tersebut.
Hasil penelusuran mengarah pada dugaan laporan palsu yang ԁilakukan oleh DC pinjol untuk menekan pemilik warung yang memiliki utang sekitar Rp2 juta sejak 2020.
Pihak Damkar menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan layanan darurat yang tidak dapat ԁitoleransi. Upaya mediasi sempat ԁibuka, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk klarifikasi maupun meminta maaf.
Atas kejadian tersebut, Damkar Kota Semarang akhirnya melaporkan kasus prank DC pinjol ini ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam ԁijerat pasal terkait laporan palsu kepada aparat penegak hukum. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





