“Ini ancaman pidananya kalau dalam KUHP ini bisa penjara 6 bulan atau denda kategori 2,” sambung Artanto.
Selain itu, pelaku juga dapat ԁikenakan pasal terkait pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
BACA JUGA: Laporan Damkar Kota Semarang ke Polisi Dikaji Ulang Usai Pelaku Prank DC Pinjol Klarifikasi
“Termasuk pasal lain yaitu pemberitahuan bohong seperti dalam Pasal 263-264 KUHP, yaitu pelaku sengaja menyiarkan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan,” lanjut Artanto.
Tak hanya itu, unsur pelanggaran juga dapat masuk ke ranah ԁigital apabila laporan ԁilakukan melalui media elektronik.
“Ada juga pelanggaran tentang manipulasi informasi elektronik, ini ada di Pasal 35 Undang-Undang ITE. Dan juga menyerang kehormatan, tercantum dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE,” katanya.
Ia menambahkan, ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat berupa hukuman penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Intimidasi Bisa Mengarah Pidana
Artanto menegaskan, meskipun persoalan awal merupakan sengketa utang-piutang, penggunaan cara-cara intimidatif dengan memanfaatkan layanan publik dapat mengubahnya menjadi perkara pidana.
“Masalah mereka adalah masalah perdata ya, utang-piutang, tapi masuk ke ranah pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.
Ia pun mengimbau para pelaku agar tidak menggunakan cara-cara tersebut dalam melakukan penagihan utang.
“Imbauan kami kepada para pelaku yang menggunakan modus pelayanan umum untuk keuntungan pribadi maupun kelompok adalah tidak memanfaatkan hal tersebut karena ini melakukan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta instansi layanan darurat untuk mendata nomor pelapor sebagai bahan penyelidikan.
“Kemudian untuk Damkar dan ambulans untuk mendatakan nomor laporan sebagai bahan penyelidikan dari pihak kepolisian,” tandasnya.
BACA JUGA: Dipecat! DC Pinjol Klarifikasi Usai Prank Damkar Kota Semarang
Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menerima laporan kebakaran sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat, pada Kamis, 23 April 2026 sore melalui hotline 113.





