Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tegaskan Debt Collector Tipu Damkar dan Ambulans Bisa Dijerat 6 Bulan Bui: KUHP-UU ITE

×

Polda Jateng Tegaskan Debt Collector Tipu Damkar dan Ambulans Bisa Dijerat 6 Bulan Bui: KUHP-UU ITE

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng | Penganiayaan HIPMI | DC Damkar | Robig Narkoba
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 24 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menegaskan pelaku debt collector (DC) pinjaman online yang menggunakan laporan palsu ke layanan darurat seperti pemadam kebakaran (damkar) dan ambulans dapat ԁijerat sejumlah pasal pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Kita memahami fenomena saat ini yang tentunya merugikan masyarakat secara umum. Karena adanya telepon fiktif ke Damkar atau ke ambulans, kemudian pelakunya dari pinjol maupun DC mengatasnamakan tersebut,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di Mapolda Jateng, belum lama ini.

Artanto menyebut, modus tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga mengganggu fungsi layanan darurat yang seharusnya ԁigunakan untuk kondisi mendesak.

BACA JUGA: Diminta Simulasi Jadi Petugas Damkar Kota Semarang, DC Pinjol Pelaku Prank Kapok: Cukup Sulit

“Hal ini sangat meresahkan dan modus ini tidak beretika karena menyalahgunakan fasilitas publik yang sifatnya emergensi atau darurat,” imbuhnya.

Artanto menjelaskan, laporan palsu dapat mengganggu respons petugas terhadap kejadian darurat yang sebenarnya, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Petugas damkar dan ambulans ini kan untuk melakukan pelayanan orang yang sakit dan kebakaran. Apabila terganggu oleh panggilan seperti ini, tentunya pelayanan terhadap orang yang ancaman gangguan terhadap nyawanya tidak terfasilitasi dengan baik,” jelasnya.

Ia menilai, dampak dari tindakan tersebut tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera.

Prank Damkar, DC Pinjol Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Lebih lanjut, Artanto menyebut pelaku dapat ԁikenakan sejumlah pasal pidana, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para pelaku tersebut bisa ԁijerat dengan pasal di KUHP, seperti Pasal 265 KUHP tentang gangguan layanan publik, di mana pelaku melakukan prank atau panggilan palsu,” ujarnya.

Artanto menegaskan, laporan palsu tersebut dapat berdampak langsung pada terganggunya layanan darurat, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan.