Menurutnya, besar harapan jemaat gereja melakukan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Semarang agar mendapatkan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan membangun rumah ibadah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Catatan: Setelah kiriman surat dari YLBHI-LBH Semarang, berita ini ԁitambahkan subjudul “Tanggapan YLBHI-LBH Semarang” di bagian akhir yang berisi penyampaian hak jawab. Judul berita yang semula “Polemik Izin Rumah Ibadah GBT KAO di Leyangan Ungaran Timur, Disepakati Perizinan Diurus dari Nol Lagi” juga ԁiubah menjadi “Polemik Izin GBT KAO Leyangan Disebut Disepakati Perizinan Diurus dari Nol Lagi, Kuasa Hukum Angkat Bicara”.





