Jateng

Polemik Izin GBT KAO Leyangan Disebut Disepakati Perizinan Diurus dari Nol Lagi, Kuasa Hukum Angkat Bicara

×

Polemik Izin GBT KAO Leyangan Disebut Disepakati Perizinan Diurus dari Nol Lagi, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Gereja Semarang
Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja GBT Kao Leyangan, Paulus Subarto, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu, 15 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menurutnya, besar harapan jemaat gereja melakukan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Semarang agar mendapatkan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan membangun rumah ibadah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Catatan: Setelah kiriman surat dari YLBHI-LBH Semarang, berita ini ԁitambahkan subjudul “Tanggapan YLBHI-LBH Semarang” di bagian akhir yang berisi penyampaian hak jawab. Judul berita yang semula “Polemik Izin Rumah Ibadah GBT KAO di Leyangan Ungaran Timur, Disepakati Perizinan Diurus dari Nol Lagi” juga ԁiubah menjadi “Polemik Izin GBT KAO Leyangan Disebut Disepakati Perizinan Diurus dari Nol Lagi, Kuasa Hukum Angkat Bicara”.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp