Soal apakah dua polisi itu akan menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau tidak, Artanto enggan berbicara banyak. Ia meminta untuk publik bersabar menunggu hasil sidang.
“Pemecatan tergantung hasil dari sidang kose etik, putusan vonis itu mulai dari demosi, mutasi, PTDH, tunggu hasil sidang,” tekan Artanto.
Imbau korban lain untuk segera melapor
Lebih lanjut, Artanto menyebut jika sidang kode etik di jadwalkan akan berlangsung dalam 30 hari kedepan. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan kedua oknum polisi itu untuk segera melapor ke kepolisian.
“Itu nanti kita tunggu, kalau ada korban-korban lain ditunggu untuk membuat laporan ke pihak kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, R, salah satu warga Semarang mengaku pernah menjadi korban pemerasan oleh tiga pelaku yang sama, yakni Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan satu warga sipil inisial S pada bulan Maret 2024 lalu.
BACA JUGA: Kisah Korban Lain Pemerasan Polisi di Semarang: Pelaku yang Sama Minta Rp20 Juta, Nego Rp600 Ribu
Saat itu, ketiga pelaku sempat meminta uang sebesar Rp20 juta kepada R agar tidak dilaporkan atas dugaan tindak asusila. Selain uang, pelaku juga mencuri barang-barang pribadi milik R. (*)
Editor: Farah Nazila