Hukum & Kriminal

Polisi Pelaku Pemerasan Bakal Jalani Sidang Kode Etik, Korban Lain Diimbau Segera Melapor

×

Polisi Pelaku Pemerasan Bakal Jalani Sidang Kode Etik, Korban Lain Diimbau Segera Melapor

Sebarkan artikel ini
Artanto // polisi bunuh bayi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Adher/beritajateng.tv)

Soal apakah dua polisi itu akan menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau tidak, Artanto enggan berbicara banyak. Ia meminta untuk publik bersabar menunggu hasil sidang.

“Pemecatan tergantung hasil dari sidang kose etik, putusan vonis itu mulai dari demosi, mutasi, PTDH, tunggu hasil sidang,” tekan Artanto.

Imbau korban lain untuk segera melapor

Lebih lanjut, Artanto menyebut jika sidang kode etik di jadwalkan akan berlangsung dalam 30 hari kedepan. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan kedua oknum polisi itu untuk segera melapor ke kepolisian.

“Itu nanti kita tunggu, kalau ada korban-korban lain ditunggu untuk membuat laporan ke pihak kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, R, salah satu warga Semarang mengaku pernah menjadi korban pemerasan oleh tiga pelaku yang sama, yakni Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan satu warga sipil inisial S pada bulan Maret 2024 lalu.

BACA JUGA: Kisah Korban Lain Pemerasan Polisi di Semarang: Pelaku yang Sama Minta Rp20 Juta, Nego Rp600 Ribu

Saat itu, ketiga pelaku sempat meminta uang sebesar Rp20 juta kepada R agar tidak dilaporkan atas dugaan tindak asusila. Selain uang, pelaku juga mencuri barang-barang pribadi milik R. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan