Hukum & Kriminal

Polisi Pemalang Tipu Rekrutmen Polri Rp900 Juta, Polda Jateng Dalami Dugaan Uang untuk Judi Online

×

Polisi Pemalang Tipu Rekrutmen Polri Rp900 Juta, Polda Jateng Dalami Dugaan Uang untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Rp900 Juta | Perceraian Judi | Kemiskinan Jawa | Pemain Judi Online | Transaksi Judi Online
Ilustrasi judi online di gawai. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Polres Pemalang berinisial WR (32) berpangkat Brigadir Polisi Satu diduga terlibat dalam kasus penipuan. Korban, warga berinisial S (54), mengalami kerugian hingga Rp900 juta setelah berharap anak-anaknya diterima menjadi anggota Polri.

Kasus ini bermula saat korban menyerahkan uang hasil penjualan sawah demi mewujudkan harapan tersebut. Namun, janji WR untuk meloloskan dua anak korban tidak terealisasi.

Proses mediasi yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 pun gagal, hingga akhirnya korban melapor pada September 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan secara pidana dan etik.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta

“Kasus pidananya sudah ditangani penyidik, sedangkan sidang etik akan dilaksanakan minggu ini,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin, 6 Januari 2025.

Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa rekrutmen Polri tidak melibatkan praktik percaloan.

“Proses penerimaan anggota Polri harus murni melalui tes, tidak ada calo-caloan,” tegasnya.

Terkait penggunaan uang dari penipuan tersebut, pihak Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan penggunaannya untuk judi online.

BACA JUGA: Duduk Perkara Polisi Pemalang Tipu Perekrutan Bintara Polri Rp900 Juta, Segera Jalani Sidang Etik

“Kami masih harus telusuri lebih lanjut, hasil sidang etik akan mengungkap semuanya,” jelas Artanto.

WR kini sudah dalam penahanan di ruang tahanan Polres Pemalang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Artanto juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi Polri.

Korban S, yang hanya seorang pengrajin gerabah, merasa sangat pelaku rugikan. Uang Rp900 juta tersebut merupakan hasil kerja kerasnya menjual sawah demi masa depan anak-anaknya. Namun, janji pelaku ternyata palsu dan uang tidak dapat kembali.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memutuskan ancaman hukuman terhadap WR, termasuk kemungkinan pemecatan dari institusi. Artanto berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp