Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Ibu dan Anak Penjual T0gel di Kota Semarang, Begini Modusnya

×

Polisi Ringkus Ibu dan Anak Penjual T0gel di Kota Semarang, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
T0gel Semarang
Ibu dan anak pelaku kasus judi t0gel dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menangkap ibu dan anak di Kota Semarang lantaran terlibat penjualan t0gel di Jalan Cilosari, Kemijen, Semarang Timur.

Pelaku, Sri Supadmi (ibu) dan Tabita Sri (anak), tertangkap saat tengah bertransaksi dengan pembeli t0gel. Barang bukti yang polisi temukan berupa uang tunai dan kupon judi t0gel.

Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas perjudian t0gel di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Semarang, Salah Satu Tersangka Ternyata Oknum Polsek Genuk

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol, Irwan Anwar, menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan dan mengamati aktivitas mencurigakan sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024 siang.

Menurut Irwan, salah satu modus yang para tersangka gunakan yaitu menerima taruhan berupa angka yang tertulis di kertas.

Kertas tersebut difoto dan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada pengepul. Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino di Semarang: Sudah Berjalan Sejak Agustus 2024

Polisi juga saat ini masih memburu satu tersangka lain bernama M. Saiful yang menurut dugaan merupakan bos dari jaringan ini. M. Saiful, warga Kampung Karang Malang, Semarang Tengah, saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pernyataannya, Tabita Sri mengaku hanya menjadi perantara atau “peluncur” antara pembeli dan ibunya.

“Saya hanya peluncur dari pembeli ke ibu. Ibu saya masih punya bos,” ucap Tabita.

BACA JUGA: Polda Jateng Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Ini Beragam Modusnya

Atas perbuatannya, Sri Supadmi dan Tabita terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini masih terus pihak kepolisian kembangkan untuk menangkap semua pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian t0gel di Semarang tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp