Polisi juga saat ini masih memburu satu tersangka lain bernama M. Saiful yang menurut dugaan merupakan bos dari jaringan ini. M. Saiful, warga Kampung Karang Malang, Semarang Tengah, saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pernyataannya, Tabita Sri mengaku hanya menjadi perantara atau “peluncur” antara pembeli dan ibunya.
“Saya hanya peluncur dari pembeli ke ibu. Ibu saya masih punya bos,” ucap Tabita.
BACA JUGA: Polda Jateng Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Ini Beragam Modusnya
Atas perbuatannya, Sri Supadmi dan Tabita terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini masih terus pihak kepolisian kembangkan untuk menangkap semua pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian t0gel di Semarang tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi